
RI Kecolongan 5 Juta Ton Bijih Nikel ke China, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan turut mempertanyakan bagaimana ekspor bijih nikel sebanyak 5 juta ton dilakukan secara ilegal, bahkan hingga sampai ke China. Pasalnya, ekspor 5 juta ton menurutnya bukanlah jumlah kecil, sehingga seharusnya mudah terdeteksi.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada dugaan 5 juta ton bijih nikel RI diekspor ke China pada 2021-2022. Padahal, sejak 2020 lalu Indonesia telah menghentikan ekspor bijih nikel.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menduga, ekspor ilegal bijih nikel yang mencapai 5 juta ton tersebut dilakukan secara bertahap. Menurutnya, untuk ukuran kapal tongkang, tidak mampu mengangkut nikel langsung sebesar 5 juta ton.
"Kita berkolaborasi dengan teman-teman yang ada di laut dan kita berkoordinasi dengan tentunya Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM. Jadi ini tidak mungkin 5 juta ton ini apa, dikirim kalau tidak berangsur-angsur tidak mungkin, mother vessel pun tidak mampu," jelas Nirwala kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, Senin (26/6/2023).
Nirwala mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Kementerian terkait. Adapun, pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi pada pihak China dalam hal ini General Administration of Customs China (GACC).
"Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu atas berita di website GACC yang dalam pendalaman KPK telah mengundang beberapa Kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea cukai. Dalam analisis tersebut bea cukai mendapat masukan tentang hal tersebut, bahkan kami sudah melakukan konfirmasi sejak 2021 ke GACC," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.
Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.
"Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/6/2023).
Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
"Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.
Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.
"Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," tuturnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Ekspor 5 Juta Nikel Ilegal