Anies Sindir Ekspor Pasir Laut: Pulau-pulau Rawan Tenggelam

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
26 June 2023 11:20
Ilustrasi Pasir Laut (Photo by Paul Hennessy/Anadolu Agency via Getty Images)
Foto: Ilustrasi Pasir Laut. (Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bakal Calon Presiden RI, Anies Baswedan menyindir kebijakan pemerintah yang mengizinkan kegiatan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Anies mengatakan krisis iklim yang terjadi saat ini mengakibatkan banyaknya pantai di Indonesia yang mengalami abrasi. Bahkan beberapa pulau dikatakan rawan tenggelam akibat dari krisis iklim tersebut.

Sehingga, dia mempertanyakan konsistensi kebijakan Pemerintah yang justru membolehkan ekspor pasir laut di tengah kondisi krisis iklim di Indonesia.

"Ketika pulau-pulau rawan tenggelam, pesisir yang terancam abrasi. Kebijakan yang diambil juga harus konsisten bagaimana kita menyelamatkan itu. Tapi kemudian yang muncul adalah kita mengizinkan ekspor pasir laut. Maka menjadi pertanyaan bagaimana kita membuat konsistensi kebijakan untuk merespon krisis iklim ini," jelas Anies dalm sambutannya pada acara Net Zero Summit 2023, dikutip Senin (26/6/2023).

Selain itu Anies juga menyebutkan saat ini yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan krisis iklim adalah keberpihakan yang bisa memberikan keadilan sosial bagi masyarakat. Dia mengatakan bahwa solusi yang diberikan seharusnya tidak menjadi pintu masuk untuk kepentingan komersial dan parsial. Sehingga nantinya solusi tersebut tidak hanya fokus pada satu aspek yang mana bisa memberikan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara.

"Yang kita butuhkan dalam pengelolaan dalam mencari solusi krisis iklim saat ini, jadi kita membutuhkan solusi ini adalah keberpihakan bukan malah menjadikan ini semacam pintu masuk kepentingan komersial parsial. Tapi justru ini solusi yang terasa oleh masyarakat. Jadi kebijakan-kebijakan bukan hanya fokus satu aspek yang biasanya sering kita jadikan aspek utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi," tambahnya.

Seperti diketahui, Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No 26/2023 mengizinkan ekspor pasir laut, sebagai salah satu bentuk pemanfaatan hasil sedimentasi laut, dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.

Dibukanya kembali keran ekspor pasir laut memicu polemik dan reaksi dari berbagai pihak di tanah air, terutama mempertanyakan urgensi aturan tersebut. Meski, dalam PP tersebut juga ditetapkan, ekspor bisa dilakukan jika kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.

Kebijakan itu juga memicu tudingan, ekspor dibuka karena Presiden Jokowi ingin memuluskan investasi Singapura dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya, keran ekspor ini sudah ditutup sejak 20 tahun lalu.

Jokowi mengatakan, PP No 26/2023 terbit tak ada hubungannya dengan investasi Singapura. Hal itu disampaikan saat peresmian pembukaan rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

"Nggak ada hubungannya. Ini sebetulnya yang di dalam Kepres (PP) itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang. Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," kata Jokowi.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Pasir Laut di Mata Ahli & Pebisnis, Apa Kata Mereka?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular