Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tetap Dihapus, Iurannya Naik?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 23/06/2023 07:57 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepastian tentang jadi atau tidaknya penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan untuk ruang rawat inap akhirnya sudah jelas. Pemerintah tetap menghapus sistem kelas itu dengan memanfaatkan skema kelas rawat inap standar (KRIS).

Otomatis tarif iurannya BPJS Kesehatannya juga akan seragam, tidak lagi ada perbedaan seperti saat ini. Namun, untuk besaran nominal tarifnya belum ditetapkan karena masih menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Otomatis nanti mungkin ada penyesuaian, tapi kita tunggu saja ya karena kita memang sedang berproses untuk perpresnya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Jumat (23/6/2023).


Dengan terstandarisasinya layanan dan tarif iurannya sama, pemerintah pun telah mengantisipasi adanya pertentangan nantinya dari masyarakat yang sudah membayar lebih banyak saat iuran di kelas 1 dan 2. Makanya, Nadia mengatakan, pemerintah sangat hati-hati dalam menyusun RPerpres KRIS itu.

Namun, Nadia menekankan, hingga saat ini standarisasi kelas 1 dan 2 belum terlaksana karena pemerintah masih fokus menyeragamkan standar fasilitas dalam ruang rawat inap kelas 3. Penyeragaman ini berdasarkan 12 kriteria yang sudah ditetapkan, dan pemberlakuannya mulai Januari 2023-Juli 2025.

"Kalau sampai saat ini karena memang belum ada penghapusan kelas maka penerima manfaat apakah dia kelas 1 atau 2 ia masih dapat manfaat sesuai iuran yang dibayarkan," kata Nadia.

"Artinya itu akan tetap mendapat hak sesuai yang sudah dibayarkan, nanti setelah memang KRIS bisa diaplikasikan 2025 tentu baru akan ada perubahan, kalau sekarang tetap mendapat layanan sesuai iuran yang dibayarkan," tegasnya.

Dari sisi status kepesertaan sendiri nantinya akan otomatis berubah. Para peserta BPJS Kesehatan menurut Nadia tidak lagi perlu repot-repot mengubah status kepesertaannya ketika kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan sudah resmi pemerintah hapus.

"Berubah statusnya dengan sendirinya ya. Jadi tentunya dalam jangka waktu penerapan rumah sakit itu bisa saat ini menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap tadi berdasarkan kelas rawat inap standar, itu sesuai dengan kemampuan dari pada rumah sakit tadi," ungkap Nadia.

Sebagai informasi, untuk penerapan KRIS di ruang rawat inap kelas 3 di tiap-tiap rumah sakit, pemerintah telah menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi sampai dengan Juli 2025. 12 kriteria standar fasilitas itu ialah:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkes: Digitalisasi Bikin Layanan Kesehatan Lebih Hemat 20%