Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
27 February 2023 08:05
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Artinya, kelas rawat inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa Kemenkes kini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS. Dia pun meyakini regulasi tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," kata Budi, dikutip Senin (27/2/2023).

Jika sistem KRIS berlaku, berapa besaran iuran yang harus dibayar publik?

Besaran ini menjadi perhatian masyarakat mengingat, sistem kelas yang dihapus dipastikan akan membuat iuran disesuaikan.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia menjelaskan bahwa mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, Arif mengatakan iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Kemudian bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Adapun, tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.

Kapan Penerapan KRIS?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun masih menunggu rampungnya pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS. Targetnya program itu bisa mulai awal tahun ini hingga 2025.

Anggota DJSN Asih Eka Putri sejak awal Februari 2023 telah mengungkapkan bahwa draf revisi perpres itu sebetulnya telah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait. Namun, tinggal menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun, dia mengatakan rapat harmonisasi itu belum juga terlaksana. Pihak DJSN hanya bisa menantikan terselenggaranya rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga KRIS bisa terlaksana.

"Belum, masih menunggu rapat harmonisasi," kata Asih kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (27/2/2023).

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan telah memetakan sejumlah rumah sakit (RS) yang siap menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Dengan demikian, RS itu mulai menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan, hingga saat ini, dari total 3.122 RS yang ada di Indonesia, dan dikecualikan 42 RS Jiwa, 52 RS Kelas D Pratama, dan 89 RS Darurat Covid, akan ada 2.939 RS yang menerapkan KRIS hingga 2025.

"Kalau nama-namanya banyak ya, tapi kita sudah ada roadmapnya," kata Nadia.

Supaya bisa menerapkan KRIS, 2.939 RS itu harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.

Pada awal 2023, dari total 2.939 RS, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria itu, RSUD sebanyak 8%, RS TNI/Polri 9%, dan RS Swasta 12%. Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan, 100% rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria, RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 6 Maret 2023, Ada Perubahan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular