
Wow! Ini Standar Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 3 yang Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Alih-alih meniadakan kelas tersebut, pemerintah akan mendorong standarisasi ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit.
Dengan demikian, sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai tahun ini sampai 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, implementasi KRIS hanya sebatas menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit.
Adapun, untuk kelas 1 dan kelas 2 pun masih sesuai dengan standar yang ada saat ini, termasuk soal tarifnya. Karena itu, dia menekankan perubahan standar kelas hanya terjadi untuk ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan, termasuk untuk soal tarifnya nanti.
Kelas 3 ini, lanjutnya, akan memiliki fasilitas yang lebih baik a.l. pendingin ruangan hingga kamar mandi di dalam.
"Enggak ada penghapusan kelas. Sampai sekarang ini standarisasi kelas, jadi kelas 1 dan kelas 2 mereka masih bayar sesuai iurannya, tapi kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6, ada yang 8, ada wc di dalam, wc di luar, itu yang kita standarkan," kata Nadia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Selasa (20/6/2023).
Nadia pun memastikan tarif kelas 3 BPJS Kesehatan tetap sama pada tahun ini, meski ada perubahan. Pasalnya, penerapan total standarisasi kelas 3 ruang rawat inap itu baru serentak ada di tiap RS pada 2025 mendatang.
"Kalau iuran beda lagi pembahasannya, sekarang ini yang harus kita standarkan kelasnya, jadi kalau sasaran kita itu kelas 3, karena saat ini kelas 1 dan 2 itu iurannya berbeda ya, jadi dia masih mendapatkan haknya," tambah Nadia.
Menurut Nadia, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang akan menjadi acuan untuk penerapan KRIS sesuai 12 kriteria di tiap-tiap rumah sakit masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian atau lembaga. Artinya belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.
"Perpresnya masih dalam proses pembahasan karena kita kan menyelesaikan RUU Kesehatan saat ini, untuk perpres masih pembahasan di antara kemeterian atau lembaga," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 6 Maret 2023, Ada Perubahan?