Ini Alasan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Penuh di 2025

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
23 June 2023 15:55
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah gencar menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) di tiap-tiap rumah sakit, khusus untuk ruang rawat inap kelas BPJS Kesehatan. Langkah ini akan menjadi patokan untuk mulai menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerapan KRIS di RS secara bertahap ini mulai dilaksanakan pada Januari 2023 sampai Juli 2025. Tujuannya untuk memberi ruang bagi RS menyesuaikan standar ruang rawat inap sesuai 12 kriteria.

"Jadi kelas rawat inap standarnya itu akan sama ya. Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan, jadi artinya kelas 1 2 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," ucap Nadia dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Jumat (23/6/2023).

Proses ini menurutnya menjadi salah satu alasan mengapa penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan baru dilaksanakan pada tahun itu, sebab harus menunggu kesiapan rumah sakit sendiri untuk menstandarisasi ruang rawat inapnya. Adapun untuk ruang rawat inap kelas 1 dan kelas 2 menurutnya tak banyak perbedaan di RS.

"Tapi di kelas 3 itu saat ini macam macam standarnya. Ada yang misalnya satu ruangan itu diisi 4 tempat tidur, ada satu ruangan yang diisi 6 bahkan sampai 8 tempat tidur, bahkan kemudian ada yang kamar mandi di dalam, ada kamar mandi di luar," tutur Nadia.

"Dan kemudian kalau kita lihat masih banyak ya yang kemudian tidak punya bel untuk memanggil perawat. Nah, jadi ada 12 kriteria yang ingin kita standarkan dan ini kita mulai dengan kelas 3 nanti tidak ada lagi sebenarnya sampai dengan 2025," tegasnya.

Selain itu, regulasi yang akan dijadikan acuan untuk penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan juga belum kunjung rampung, meski sudah dibahas sejak 2020. Regulasi itu ialah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Nadia, kendala utama regulasi itu belum juga selesai karena hanya terletak pada kesiapan fasilitas kesehatan di RS yang belum merata. Makanya, untuk perhitungan tarif iuran saat ruang rawat inap telah terstandarisasi juga belum selesai dibahas.

"Ya tentunya ada beberapa pertimbangan ya, seperti misalnya kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Nadia.

Oleh sebab itu, sambil menunggu RS siap mengimplementasikan KRIS hingga pertengahan 2025, Nadia mengatakan, pembahasan secara keseluruhannya penghapusan sistem kelas dan satu tarif iuran itu akan terus dilakukan, sebab sudah menjadi amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Tentunya kita tahu bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 itu juga sudah mengamanatkan, mengarahkan ya, bahwa memang untuk adanya kesamaan dan keadilan standar daripada kelas perawatan, ini kita menuju ke arah sana," ucap Nadia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 6 Maret 2023, Ada Perubahan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular