
Kemenkes: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Tak Dihapus, KRIS Batal?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan menegaskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak akan dihapus. Meskipun, penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) sudah berlaku secara bertahap sejak 2023-2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ini karena sistem KRIS diberlakukan bukan untuk menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, melainkan untuk standarisasi ruang rawat inap kelas 3 yang berbeda antar rumah sakit.
"Enggak ada penghapusan kelas, sampai sekarang ini standarisasi kelas," ucap Nadia saat ditemui di Kementerian Kesehatan, dikutip Selasa (20/6/2023).
Ia menekankan, standarisasi ini penting untuk kelas 3 karena perbedaan infrastrukturnya sangat mencolok, mulai dari jumlah tempat tidur yang beragam hingga letak WC yang berbeda, ada yang di dalam ruang rawat inap dan ada yang di luar ruang rawat inap.
Maka, ia menekankan, pemerintah membuat standarisasi dalam sistem KRIS dengan mewajibkan setiap RS menyesuaikan ruang rawat inap kelas 3 nya sesuai dengan 12 kriteria. Ini didorong sesuai kemampuan tiap RS, namun pada 2025 harus sudah serentak ada di tiap-tiap RS.
"Jadi kelas 1 dan krlas 2 mereka masih bayar sesuai iurannya, tapi kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6 bed, ada yang 8 bed, ada wc di dalam, ada yang wc di luar, itu yang kita standarkan," tutur Nadia.
Meski pun tiap ruangan kelas 3 nantinya harus sesuai 12 kriteria, pemerintah kata Nadia belum membahas ketentuan perubahan tarifnya iurannya bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Pemerintah hingga kini masih fokus menerapkan KRIS di tiap RS.
"Itu (iurannya) masih dalam pembahasan sekarang. Yang kita fokuskan sekarang standarnya kelas 3 nya dulu. Perpresnya juga masih dalam proses pembahsan karena kita kan menyelesaikan RUU Lesehatan, perpres masih pembahasan di antara kemeterian/lembaga," tutur Nadia.
Adapun kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023
