BPJS Kesehatan Kelas 3 Pakai Standar Baru: WC di Dalam Kamar

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
19 June 2023 18:07
Para peserta Program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tak jadi berencana menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai tahun ini sampai 2025 juga tetap akan memanfaatkan sistem kelas 1, 2, dan 3, termasuk soal iuran BPJS Kesehatannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, implementasi KRIS untuk periode itu pun hanya sebatas menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit.

Sementara itu, untuk kelas 1 dan kelas 2 pun masih sesuai dengan standar yang ada saat ini, termasuk soal tarifnya. Karena itu, ia menekankan, perubahan standar kelas hanya terjadi untuk ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan, termasuk untuk soal tarifnya nanti.

"Enggak ada penghapusan kelas. Sampai sekarang ini standarisasi kelas, jadi kelas 1 dan kelas 2 mereka masih bayar sesuai iurannya, tapi kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6, ada yang 8, ada wc di dalam, wc di luar, itu yang kita standarkan," kata Nadia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Meski perubahan kelas rawat inap untuk para peserta kelas 3 BPJS sudah mulai dilaksanakan secara bertahap sejak 2023, Nadia memastikan besaran tarifnya masih tetap sama. Sebab, penerapan total standarisasi kelas 3 ruang rawat inap itu baru serentak ada di tiap RS pada 2025 mendatang.

"Kalau iuran beda lagi pembahasannya, sekarang ini yang harus kita standarkan kelasnya, jadi kalau sasaran kita itu kelas 3, karena saat ini kelas 1 dan 2 itu iurannya berbeda ya, jadi dia masih mendapatkan haknya," tutur Nadia.

Lagipula, Nadia menekankan, Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang akan menjadi acuan untuk penerapan KRIS sesuai 12 kriteria di tiap-tiap rumah sakit masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian atau lembaga. Artinya belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.

"Perpresnya masih dalam proses pembahasan karena kita kan menyelesaikan RUU Kesehatan saat ini, untuk perpres masih pembahasan di antara kemeterian atau lembaga," tuturnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Pernah Sakit, Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular