
Bukan Dihapus, Menkes Ungkap Nasib Terbaru Kelas Peserta BPJS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan akan mengubah secara bertahap kelas pelayanan dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu, apa perbedaannya dengan sistem yang lama dan dampaknya bagi masyarakat?
Dalam program Economic Update CNBC Indonesia, Senin (10/7/2023), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kalau BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial. Dia lantas membeberkan prinsip asuransi tersebut.
"Semua 275 juta rakyat Indonesia dapat. Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin," kata BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin.
"Itu sebabnya, kita masih lihat ada kelas 2,3,1, VIP, VVIP, jadi ada orang dikover BPJS tapi bisa dapat VVIP. Ini tidak bisa. Harus yang dikover BPJS sama," lanjutnya.
Oleh karena itu, BGS mengingatkan kalau orang mampu harus membayar sendiri jika hendak memperoleh layanan di atas manfaat yang dikover BPJS.
"Jangan iuran orang nggak mampu menyumbang ke dia. Logikanya begitu. Tapi kalau orangnya tidak mampu nah ini dikover pemerintah. Prinsip dasarnya gitu. Memang ada perbedaan pembayaran iuran. Jadi konsep utama asuransi sosial harus sama," kata BGS.
Kedua, iurannya tidak sama. Menurut BGS, hal itu merupakan prinsip keadilan sosial.
"Orang yang gajinya lebih besar, iurannya lebih besar. Tapi bukan mendapatkan fasilitas yang lebih besar, tapi dia membantu teman-teman di bawah. Dia memberikan modal sosial buat teman-teman yang ada di bawah. Tetap ada perbedaan iuran tapi mendapatkan layanan sama," ujarnya.
"Kenapa kelas 3, 2, 1, jadi KRIS, ini bukannya menghapus kelas tapi menstandardisasikan agar orang-orang yang nggak mampu janganlah dibedakan dengan orang-orang yang mampu untuk layanan BPJS nya," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkes Tegur 3 RS Gegara Bullying Dokter, Termasuk RSCM
