
Menkes Budi Gunadi Akui Perbedaan Data Masih Jadi Kendala PBI JKN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan mengakui data segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih berbeda-beda. Perbedaan data ini kerap menjadi masalah bagi BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan dan Dukcapil tidak pernah sama.
Budi mengungkapkan, perbedaan data tersebut masih menjadi persoalan dan kendala dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kita berniat untuk membereskan ini. Karena itu setiap tahun pasti kena audit BPK, nanti kena, mesti dikembalikan, mesti dibayar. Menkesnya dikejar-kejar, menkesnya kejar BPJS, BPJS-nya kejar khusus masuk rumah sakit, rumah sakitnya marah, diklaim, rumah sakitnya marahnya ke Bupati, Bupati yang kemarah, kita pusing," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat DPR Komisi IX Jakarta, Selasa (15/7).
Menurutnya, ada banyak titik rekonsiliasi data. Namun, saat ini sedang dilakukan proses finalisasi data antara data di BPS, Kemensos, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Ke empat lembaga tersebut sepakat hanya menggunakan data BPS yaitu, Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSN).
"Kita, saya, Pak Mensos, Pak Mendagri, sama BPJS, boleh melakukan pemutakhiran data. Tapi tetap begitu datanya sudah dimutakhirkan, itu harus kembali ke BPS," sebutnya.
Budi berharap, semua data peserta penerima subsidi pemerintah mengacu pada data BPS. "Saya harapkan nanti ini di cross ke PKH, ke subsidi, segala macem," imbuhnya.
Terkait pemutakhirnan data, lanjutnya, Ia juga berharap seluruh peserta banyuan subsidi pemerintah juga dapat disentralisasi di Kemensos. Sebab, Kemensos yang akan memgeluarkan aturan dalam bentuk SK.
"Kemensos bisa manggil kemenkes, bisa manggil Dukcapil, bisa manggil BPJS, bisa manggil sumber-sumber lain untuk memutakhirkan data. Karena data ini setiap bulan, Kemensos mengeluarkan SK ke kemenkes, kemenkes masih bayar. Karena dia yang ngeluarkan SK, kita sebenarnya tadi udah ngobrol ke Pak Mensos, ya Pak Mensos yang memutakhirkan datanya," jelasnya.
Sehingga, peran dirinya hanya pemegang anggaran kesehatan untuk diberikan kepada BPJS Kesehatan yang akan diteruskan pada Rumah Sakit rekanan BPJS Kesehatan.
"Dengan demikian, tidak akan ada lagi perbedaan basis data antara BPJS, Kemenkes, Kemendagri, Kemensos, dan BPS. Karena datanya itu ada di BPS, dan setiap bulan kita harapkan bisa dilakukan adjustmentnya. Ini saya rasa yang penting," pungkasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan per 28 Februari 2025
