
Ini Sebenarnya yang Bikin Pengusaha Jengkel Libur Panjang

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menyebut pemerintah egois. Menyusul penambahan hari cuti bersama, sehingga libur Hari Raya Iduladha 2023 menjadi 3 hari, yaitu 28-30 Juni 2023. Ditambah hari Sabtu-Minggu, libur pekan depan menjadi total 5 hari.
Danang mengatakan, seharusnya penambahan cuti bersama tidak ditetapkan mendadak. Pemerintah, ujar Danang, seharusnya bisa membuat perencanaan libur bersama dari jauh-jauh hari. Dengan demikian, pengusaha bisa bersiap dan tidak akan mengganggu produktivitas kerja industri.
"Sebenarnya kita mendukung hari libur nasional keagamaan yang ditambahkan, tidak apa-apa, tapi planning-nya harus jauh-jauh bulan sebelumnya gitu. Ini tinggal 1 minggu ke depan SKB (surat keputusan bersama) baru ditandatangani, kan pemerintah egois banget, tidak memperhatikan adanya industri yang mengalami kesulitan, tidak memperhatikan adanya para pegawai yang mengalami kesulitan," ujar Danang kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/6/2023).
"Kita sih cuma mengharapkan pemerintah jangan selalu membuat regulasi yang dadakan-dadakan, kan bisa kacau kita punya urusan," tambahnya.
Danang mengatakan, pihaknya sama sekali tidak keberatan dengan adanya penambahan libur nasional, namun dia merasa keberatan apabila SKB tiga Menteri yang memutuskan ditambahnya libur nasional itu baru ditandatangani mepet dengan tanggal liburnya. Sehingga, perencanaan yang telah diatur sebelumnya menjadi berantakan, sementara pihaknya masih tetap harus mengejar produksi.
"Kalau libur panjang yang direncanakan sih tidak apa-apa, tapi masalahnya adalah libur panjang yang dadakan. Ini kan mendadak sekali dibuat SKB tiga Menteri. Nah kalau dibuat dadakan-dadakan seperti ini kan pabrik kita tidak bisa dengan cepat meng-adjust (menyesuaikan) jadwal mereka, baik dari jadwal produksi, jadwal orang-orang yang bekerja, kemudian akibatnya menimbulkan kerugian," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, akibatnya para pekerja/buruh yang seharusnya masuk bekerja seperti biasanya tiba-tiba menjadi harus dimasukkan lembur.
"Nah dengan cara lembur itu, untuk masuk di hari libur nasional itu kan upah lemburnya menjadi 2 kali lipat dari upah biasa. Ini yang menjadi problem buat kita. Untuk pegawai yang sifatnya manajemen perkantoran sih tidak ada masalah, mereka boleh ambil hak libur atau ambil sebagai pengganti cuti," ujarnya.
"Tetapi kalau di pabrik dengan rantai berjalan seperti di pabrik garmen atau tekstil kan tidak begitu, kalau masuk ya masuk semua sesuai dengan jadwal shift, kalau libur ya libur semua, tidak bisa sepotong libur sepotong masuk kan nggak bisa. Karena di dalam konteks pabrik-pabrik yang sifatnya rantai itu kan akhirnya kemudian manajemen harus memutuskan libur total atau masuk total, kan begitu," terangnya.
Karena itu, imbuh dia, memutuskan pabrik tetap beroperasi atau libur total saat libur cuti bersama memiliki konsekuensi bagi perusahaan.
"Ketika masuk total apa yang terjadi, adalah hak-hak karyawan sebagai pekerja itu kan harus diakomodir ke dalam upah lembur, karena itu tadi seharusnya tidak libur menjadi hari libur nasional, sehingga ketika masuk maka konvensi menjadi upah lembur," pungkas Danang.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekan Depan Libur Panjang, Manufaktur Selamat atau 'Kiamat'?
