Tekor Parah! Pengusaha Ngaku Rugi Rp7 M Gegara Libur Kelamaan

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
22 June 2023 14:30
Pengusaha Gerah Soal Libur Panjang 5 Hari
Foto: cnbcindonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan penambahan libur nasional dengan cuti bersama Iduladha tahun 2023 tengah jadi sorotan. Pasalnya, penambahan cuti bersama pada hari Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Juni 2022, sementara Hari Raya Iduladha bertepatan jatuh di hari Kamis, 29 Juni 2023, ditambah libur akhir pekan, akan ada 5 hari libur pekan depan. 

Tak seperti libur Lebaran sebelumnya, reaksi atas libur kali ini berbeda. Baik pengusaha maupun buruh, cenderung menolak penambahan masa libur cuti bersama. Pasalnya, penambahan ini dinilai mendadak dan berpotensi mengganggu operasional perusahaan. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengungkapkan, penambahan libur kali ini akan menyebabkan kerugian besar bagi industri manufaktur di dalam negeri. Sebab, industri padat karya harus menanggung biaya upah lembur para pekerjanya apabila perusahaan tersebut memutuskan tetap beroperasi.

Adapun total kerugiannya bisa mencapai Rp4-7 miliar untuk biaya upah lembur pekerja selama 2 hari.

Pasalnya, kata Danang, sesuai ketentuan berlaku, perusahaan harus tetap membayar hak-hak karyawan yang bekerja saat libur. Dia mengatakan, seharusnya karyawan masuk dan bekerja produktif, tetapi karena telah ditetapkan menjadi libur nasional, maka perusahaan harus membayar upah pekerjanya dua kali lipat untuk upah lembur.

"Untuk industri padat karya, kalau dadakan lembur-lembur kayak gini itu bisa merogoh biaya perusahaan itu dari Rp4 sampai 7 miliar untuk upah lembur, tergantung jumlah pegawainya. Perusahaan garmen yang mempekerjakan sekitar 10 ribu orang itu sudah Rp 4 miliar lebih untuk 2 hari lembur itu. Kan jadi pengeluaran-pengeluaran yang tidak direncanakan sebelumnya," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/6/2023).

"Para pekerja kita yang seharusnya masuk bekerja seperti biasa kan tiba-tiba menjadi harus dimasukkan lembur. Nah dengan cara lembur itu, untuk masuk di hari libur nasional kan upah lemburnya menjadi dua kali lipat dari upah biasa. Ini yang menjadi problem buat kita," ungkap Danang.

Danang menjabarkan perhitungan kerugian yang akan ditanggung pengusaha industri manufaktur jika tetap beroperasi di hari libur cuti bersama Iduladha nanti.

Berikut simulasinya:

8 jam kerja dikalkulasi lembur hari libur menjadi: 8 (jam) × 2 (hari) = 16 jam

Upah rata-rata: Rp 2,5 juta

Perhitungan lembur:

16 (jam) × Rp2,5 juta dibagi (÷) 173

= Rp 231.213

Misalnya, jumlah karyawan = 10.000 pekerja

Maka, Rp231.213 x 10.000

= Rp2.312.130.000 x 2 hari

= 4.624.260.000

Untuk diketahui, angka 173 merupakan rumus perhitungan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekan Depan Libur Panjang 5 Hari, Begini Kerugian Pengusaha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular