Pekan Depan Ada Libur Panjang, Kendaraan Jenis Ini Dibatasi Masuk Tol!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 August 2025 11:15
Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Minggu depan akan ada momentum libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2025 pada Jumat, 5 September, sehingga ada libur panjang 3 hari mulai dari 5-7 September. Pada momen itu, atau satu hari lebih awal akan dilakukan sistem rekayasa lalu lintas, yakni mulai tanggal 4 hingga 7 September 2025 khususnya jalur tol.

"Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidak flow (contra flow)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.

Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai:
1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat;
2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat;
3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk. Pembatasan juga tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).

"Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan," katanya.

Selain itu, harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Sistem Rekayasa Lalu Lintas:

Pemerintah juga akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/_tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol dengan rinciannya sebagai berikut:

1. Tol Jakarta-Cikampek
a. arah Cikampek mulai KM 47 hingga KM 70, berlaku mulai Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00 sampai 15.00 waktu setempat;
b. arah Jakarta mulai KM 70 hingga KM 47, berlaku mulai Minggu, 7 September 2025, pukul 15.00 sampai 24.00 waktu setempat

2. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, arah Jakarta mulai dari KM 21 hingga KM 8, dengan waktu pemberlakuan:
a. Sabtu, 6 September 2025 pada pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat;
b. Minggu, 7 September 2025 pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat

"Pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa lalu lintas di jalan tol selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya. Penyesuaian dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melihat kondisi kepadatan lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol," ujarnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar Tol di RI yang Tarifnya Sudah Harus Naik Tapi Ditunda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular