
Pengumuman! Layanan SIM Tutup Selama Cuti Bersama Idul Adha

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2022. Korlantas Polri pun mengungkapkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan libur.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengungkapkan, layanan SIM selama cuti bersama Idul Adha akan tutup sementara.
"Untuk libur bersama, SIM juga tidak ada pelayanan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan keterangan resmi Korlantas Polri, penerbitan SIM kepada masyarakat akan diliburkan pada tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Oleh karena itu, Korlantas menghimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 3-5 Juli 2023 dengan mekanisme perpajangan SIM.
Adapun bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 3-5 Juli 2023, maka melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan SIM Digugat Untuk Berlaku Seumur Hidup, Tidak 5 Tahun!
