Target Setoran SIM, STNK Sampai BPKB Naik Jadi Rp13 T di 2026

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
25 August 2025 06:27
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)
Foto: pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP lainnya naik dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Nilainya menjadi Rp 13,03 triliun.

Target pada 2026 menjadi yang tertinggi dibanding lima tahun terakhir. Sebab, nilai setoran PNBP lainnya dari Polri itu pada 2025 hanya berpotensi Rp 10,4 triliun, 2024 Rp 10 triliun, 2023 Rp 9,7 triliun, 2022 Rp 9,4 triliun, dan 2021 Rp 8,8 triliun.

Naiknya target PNBP lainnya dari Polri sebesar 24,9% dari outlook 2025 ini disebut dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 dipicu oleh potensi daya beli masyarakat dan tingkat inflasi.

"Pertumbuhan ini sebagian besar diperoleh dari layanan fungsi lalu lintas, seperti layanan SIM, STNK, BPKB, TNKB, dan lainnya yang dipengaruhi daya beli masyarakat dan tingkat inflasi," dikutip dari dokumen nota keuangan, Senin (25/8/2026).

Dalam dokumen itu, juga disebutkan kebijakan yang akan diterapkan untuk mengoptimalkan PNBP Lainnya dari Polri, antara lain 1. Digitalisasi sistem pelayanan Regident Mengemudi yang dilengkapi sistem IT di seluruh wilayah kepolisian;

Lalu, penerapan pendukung pelayanan aplikasi layanan digital antara lain Online Single Submission (OSS) dalam layanan pengajuan event keramaian komersial (musik dan olahraga).

"Melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga, PSSI (event olahraga), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi, Tim Transisi (Bank terkait, Telkom, Peruri) agar dapat dimasukkan dan terintegrasi dalam layanan aplikasi OSS," sebagaimana tertulis di dokumen nota keuangan.

Strategi terakhir ialah dengan optimalisasi penerapan standar pelayanan sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dividen BUMN Masuk Danantara, DPR Usul Revisi UU PNBP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular