Bakrie Masih Nunggak Utang Lapindo, Ini Langkah Kemenkeu!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 June 2023 17:11
Kampung Tenggelam Lumpur Lapindo (Budi Sugiharto/detikcom/File Foto 2015)
Foto: Kampung Tenggelam Lumpur Lapindo (Budi Sugiharto/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyerahkan sepenuhnya urusan penagihan utang Lapindo kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban saat ditemui di kantornya, Selasa (20/6/2023).

"Yang soal Lapindo itu sudah saya serahkan kepada PUPN. Saya sudah serahkan PUPN cabang Jakarta. Kami serahkan ke PUPN, sehingga PUPN cabang Jakarta akan memanggil sesuai kewenangan PUPN, jelas Rionald.

Rionald menjelaskan, pihaknya sudah berkali-kali menagih, sekaligus berkirim surat kepada PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ), dan LMJ pun telah menyampaikan dalilnya. Namun tidak dijelaskan, apa alasan pihak LMJ tak urung melunasi utangnya kepada negara.

Tahun lalu, Rionald juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa ikut andil dalam menagih piutang kasus Lapindo tersebut.

Seperti diketahui, utang milik perusahaan Bakrie, yakni PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi pembayaran utang kepada pemerintah. Padahal utang tersebut sudah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 silam.

Namun, tiga tahun berlalu utang tersebut masih belum dilunasi. Bahkan nilainya bertambah dikarenakan denda dan bunga yang terus berjalan.

Diketahui, PT LMJ, perusahaan milik Keluarga Bakrie terlilit utang saat bencana lumpur menenggelamkan Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Utang Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 773,8 miliar dengan bunga 4%. Utang tersebut berasal dari dana talangan yang diberikan pemerintah untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo kepada masyarakat sekitar pada 2007 silam.

Berjalannya waktu, pembayaran yang seharusnya dilakukan setiap tahunnya baru dilakukan sekali yakni pada akhir tahun 2018 lalu sebesar Rp 5 miliar. Sejak saat itu, tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan Lapindo meski terus ditagih oleh pemerintah.

Adapun total nilai utang Lapindo hingga 31 Desember 2020 menjadi Rp 2,23 triliun. Ini terdiri dari bunga Rp 201 miliar dan juga denda yang tak dirinci nilainya.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkuak, Harta Karun Terpendam di Lumpur Lapindo, Langka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular