
Heboh LPG 3 Kg di Bukittinggi Dibatasi, Ini Kata Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat, dihebohkan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat yang membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg).
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan surat edaran terkait pendistribusian LPG 3 kg. Isinya, Pemda meminta pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin yang terdaftar sebagai warga Bukittinggi.
Pangkalan juga diminta untuk sementara waktu tidak mendistribusikan LPG 3 kg kepada pengecer. Pangkalan disebutkan mendistribusikan LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi Rp 17.000.
PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), turut buka suara terkait hal ini.
Community Relations Pertamina Patra Niaga Susanto Satria angkat suara. Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melaksanakan program uji coba subsidi tepat sasaran LPG 3 kg di Sumatera Barat. Oleh karena itu, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemutakhiran data pangkalan untuk program tersebut.
"Saat ini di wilayah Sumbar, Pertamina Patra Niaga sedang melakukan pemutakhiran data pangkalan yang akan melaksanakan program uji coba Subsidi Tepat pembelian LPG 3 Kg," jelas Susanto kepada CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).
Adapun, Susanto juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Wali Kota Bukittinggi yang bahkan sudah mengeluarkan surat edaran untuk pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran di wilayah tersebut.
"Apresiasi kepada Wali Kota Bukittinggi yang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pendistribusian LPG 3 kg di Kota Bukittinggi. Hal ini sejalan dengan program Subsidi Tepat LPG 3 kg yang akan dilaksanakan Pertamina nantinya," tambahnya.
Selain itu, Susanto juga mengatakan bahwa pada Juni 2023, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak lain untuk operasi pasar dengan menyalurkan hingga 19 ribu tabung LPG 3 kg.
"Pertamina Patra Niaga bekerjasama dengan Stakeholders telah melakukan operasi pasar di Bukittinggi pada tanggal 8, 9, 14, 15, 16 Juni 2023 dengan menyalurkan sekitar 19.000-an tabung LPG 3 kg," tuturnya.
Pemerintah saat ini tengah mengupayakan agar penyaluran LPG bersubsidi 3 kg dapat lebih tepat sasaran, salah satunya yakni dengan melakukan pendataan setiap konsumen.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu disediakan konsumen?
Berdasarkan data PT Pertamina (Persero), konsumen LPG 3 kg hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan.
Penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 kg sendiri telah diatur dalam Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Adapun, pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bagi masyarakat yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, mereka bisa melakukan pendaftaran di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
"Tinggal menunjukkan KTP dan KK, agar pangkalan memasukkan datanya dalam sistem," ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget Beli LPG 3 Kg Didata, Ini Kata Bos Pertamina..
