Heboh Beli LPG 3 Kg Didata, Ini Syarat Dokumennya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
19 June 2023 17:20
Pangkalan LPG di Tangerang Selatan.
Foto: (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya yakni dengan melakukan pendataan setiap konsumen.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu disediakan konsumen?

Berdasarkan data PT Pertamina (Persero), konsumen LPG 3 kg hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan.

Penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 kg sendiri telah diatur dalam Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Adapun, pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bagi masyarakat yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, mereka bisa melakukan pendaftaran di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

"Tinggal menunjukkan KTP dan KK, agar pangkalan memasukkan datanya dalam sistem," ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengatakan proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Setelah itu, kebijakan pembelian LPG 3 kg akan mengacu pada data KTP.

"LPG kan sedang registrasi, implementasi secara bertahap yang dimulai satu Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 itu tidak ada persyaratan tambahan ataupun pembatasan selama dia sudah mendaftar ya mereka bisa membeli. Kita belum melakukan pembatasan untuk LPG nanti kita lakukan evaluasi secara bertahap," ujar Maompang saat ditemui di Gedung BPH Migas, dikutip Rabu (3/5/2023).

Maompang mengatakan guna mendukung proses registrasi tersebut, pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak. Misalnya dengan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang telah meluncurkan bantuan usaha produktif.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli LPG 3 Kg Bakal Wajib Registrasi, Ini Penjelasannya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular