Menkes Takut Dana Bocor, Pasal Ini Dihapus dari RUU Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah enggan kembali memasukkan belanja wajib atau mandatory spending untuk kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. Meskipun banyak kritikan dari sejumlah fraksi di Komisi IX DPR.
Mandatory spending ini sebetulnya diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Besarannya 5% dari APBN dan 10% dari APBD. Namun dalam RUU Kesehatan yang berbentuk Omnibus Law, ketentuan itu dihapus.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, ketentuan itu harus tetap dihapus karena selama ini mandatory spending kesehatan tidak pernah berjalan dengan baik. Malah, rawan dimanfaatkan untuk program-program yang tak jelas.
"Pengalaman pemerintah mengenai mandatory spending itu tidak 100% mencapai tujuannya. Tujuan kita bukan besarnya mandatory spending tapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program-program di sektor itu bisa berjalan," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Lagi pula, ia melanjutkan, selama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun selalu mencairkan anggaran di bidang kesehatan jika program-program yang diusulkan jelas, baik dari sisi hasil maupun penggunaannya. Maka, besaran mandatory spending itu lagi dibutuhan untuk diatur dalam UU.
"Pengalaman saya di dalam pemerintahan sudah hampir dua tahun selama programnya jelas, outcomenya jelas, spendingnya jelas tidak pernah itu Bu Menkeu tidak support itu, dari pada kita taruh uang sekian tapi programnya tidak ada itu terjadi kebocoran, ketidakefisiensian dari anggaran kita," tegasnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan, setelah Komisi IX DPR memutuskan untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan hingga ke tahap 2 atau saat rapat paripurna terdekat, besaran mandatory spending ini tak akan lagi dimasukkan. Budi memilih merancang program khusus yang menjadi acuan belanja di sektor kesehatan.
"Nah kita membangun mekanisme rencana induk kesehatan di mana nanti kita akan membangun rencana induk kesehatan ini dapat bermanfaat, mengintegrasikan kepentingan, karena mandatory spending itu kadang-kadang sulit mengintegrasikan," tuturnya.
Program-program yang akan dianggarkan untuk sektor kesehatan kata dia nantinya akan kembali dibahas antara pemerintah dan Komis XI DPR. Dengan demikian, Budi menganggap, nantinya pemanfaatan anggaran untuk prorgam-program kesehatan akan lebih efektif dan efisien, karena antar instansi juga akan terintegrasi.
"Antara pemda, pemerintah pusat, dan badan lembaga lain seperti BPJs yang juga memiliki dana-dana kesehatan agar terintegrasi menjadi satu dan ini kita akan konsulkan ke komisi IX DPR yang nantinya kita sama-SAMA akan jelas programnya-programnya apa," ucap Budi.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Partai Buruh Tolak Keras RUU Kesehatan, Ini Alasannya
