RUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS Kesehatan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
14 March 2023 14:00
BPJS Kesehatan
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) akan mewajibkan para pengusaha mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 425 draf RUU usul inisiatif DPR tersebut pada bagian kewajiban pemberi kerja.

"Dalam poin ini bahwa dijelaskan pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," kata Yuli dalam acara Public Hearing terkait RUU itu secara hybrid, Selasa (14/3/2023).

Yuli mengatakan, kewajiban ini merupakan penegasan dari aturan sebelumnya yang telah tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bahkan, pekerjanya diberi hak untuk mendaftarkan diri sendiri jika tidak didaftarkan pemberi kerja dengan biaya tetap ditanggu pemberi kerja.

"Dalam hal pemberi kerja tidak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja," ujar Yuli.

Pemberi kerja juga diwajibkan RUU tersebut untuk menanggung seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja untuk pekerja yang belum didaftarkan atau mendaftarkan diri dalam jaminan sosial.

Terkait penghentian kepesertaan oleh pemberi kerja, pemberi kerja tidak dapat menghentikan kepesertaan pekerja pada BPJS tanpa ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau permintaan dari pekerja itu sendiri.

"Jadi sisinya penguatan terkait sebenarnya sudah ada di Undang-undang Nomor 40 diperkuat lagi dalam RUU tersebut," ujar Yuli.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaga Kesehatan! Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular