Kemenkeu Ungkap Fakta Utang RI Masih Dalam Batas Aman

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
14 June 2023 18:47
Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan saat menghadiri acara CNBC Indonesia 'Money Talks On Location' di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Acara 'Money Talks On Location' kali ini membahas topik tentang
Foto: Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan saat menghadiri acara CNBC Indonesia 'Money Talks On Location' di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Acara 'Money Talks On Location' kali ini membahas topik tentang

Jakarta, CNBC Indonesia - Kewajiban utang pemerintah Indonesia mengundang pertanyaan di tengah masyarakat karena jumlahnya yang besar. Hingga April 2023, utang pemerintah mencapai Rp 7.849,89 triliun dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 38,15%.

Meski demikian rasio utang Indonesia terhadap PDB masih terbilang cukup aman, dibandingkan negara lain. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, kondisi utang Indonesia tidak berbahaya saat ini atau dalam batas aman. Hal ini terbukti juga dari nota keuangan, Pemerintah Indonesia tetap konsisten membayar bunga dan utang pokoknya.

"Jika dibandingkan rasio utang terhadap PDB negara lain, Malaysia 67%, Filipina 57%. Jadi lebih besar. Ada nggak negara besar yang tidak punya utang? Bahkan negara middle east yang produksi minyak pun punya utang. Arab Saudi itu level utangnya juga mencapai 24%," jelas Denny dalam CNBC Indonesia Money Talks On Location, Rabu (14/6/2023).

Meski utang pemerintah Indonesia mengalami peningkatan, tetapi dibarengi pertumbuhan ekonomi nasional dengan pertumbuhan PDB yang lebih tinggi artinya utangnya produktif dan efektif. Di sisi lain berdasarkan historisnya negara Indonesia tidak pernah mengalami gagal bayar.

"Risiko gagal bayar, tidak bisa bayar atau default, baik bunga atau pokok. Sejarah Indonesia tidak pernah default. Apakah berisiko dari sebelumnya? Tidak juga," tuturnya.

Perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berlaku sejak era reformasi, batas aman (threshold) utang pemerintah maksimal 60% dari PDB dan defisit APBN maksimal 3% dari PDB.

Jika mengacu angka tersebut, tentunya posisi utang pemerintah Indonesia cukup aman. Masyarakat pun juga perlu tahu mengenai alasan dan tujuan pemerintah harus melakukan penarikan utang, merencanakan, hingga mengelola utang. Utang tentu harus difokuskan untuk memaksimalkan aktivitas perekonomian dan kesejahteraan rakyat dan disalurkan untuk belanja prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan sebagainya.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyampaikan utang pemerintah Indonesia masih terkelola dengan baik. Sebab jika dibandingkan dengan total PDB saat ini sudah mencapai kisaran US$ 1,2 triliun atau setara Rp 17-18 ribu triliun.

"Sekarang PDB kita US$ 1,2 triliun. Itu berarti kurang lebih Rp 17-18 ribu triliun. Utangnya Rp 7.879 triliun secara angka hampir 40% itu sangat termanage," ucap Eriko.

Senada dengan Denny dan Eriko, Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizky menyebut bahwa batas aman rasio utang standar internasional adalah sebesar 60% dari PDB. Bahkan di atas 100% pun bisa dibilang aman, meski tidak sepenuhnya tepat.

Dia menjelaskan bahwa hal ini pernah dialami oleh Jepang saat kalah dalam Perang Dunia II pada 1944 dan oleh Mexico pada masa kenaikan harga minyak di 1980-an.

"Kita (Indonesia) belum sampai ke sana. Bahkan kalau kita ngomong menggunakan itu untuk mengatakan aman, itu benar," ujar Yanuar.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Rubicon, Sri Mulyani Copot RAT Dari Tugas & Jabatannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular