Upaya RI Lawan Uni Eropa di WTO Terganjal, Ini Biang Keroknya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
16 June 2023 10:35
A man walks past a sign of the World Trade Organization at their headquarters on the start of a four-day WTO Ministerial Conference in Geneva on June 12, 2022. - The World Trade Organization gathers ministers in Geneva to tackle pressing issues including global food security threatened by Russia's invasion of Ukraine, overfishing and equitable access to Covid vaccines. (Photo by Fabrice COFFRINI / AFP) (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)
Foto: Seorang pria berjalan melewati tanda Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya melawan balik Uni Eropa (UE) melalui banding gugatan atas kekalahannya di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Hanya saja, upaya banding itu belum terlaksana karena Indonesia belum bisa membentuk majelis banding.

Alasannya karena saat ini Amerika Serikat (AS) masih memblokade pembentukan majelis banding, lantaran AS ingin mereformasi total WTO.

Asal tahu saja, banding gugatan RI ke Uni Eropa berkaitan dengan kekalahan RI soal larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu terbentuknya majelis banding di WTO.

"Sejauh ini Majelis belum bisa dibentuk karena di blocked oleh AS yang menuntut dilakukannya reformasi total di WTO," ujar Bara kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/6/2023).

Menurut Bara dengan adanya halangan tersebut, kemungkinan majelis banding baru akan terbentuk di pertengahan 2024.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 lalu, yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional. Namun, hingga kini pemerintah maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO.

"Indonesia dan Uni Eropa masih menunggu terbentuknya hakim oleh Badan Banding WTO yang saat ini belum ada karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO Amerika Serikat," ujar Zulkifli kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Adapun, dengan adanya blokade tersebut, Zulhas menyebut setidaknya terdapat 25 kasus banding yang menunggu antrian untuk berproses di Badan Banding WTO. Meski demikian, pemerintah dan kuasa hukum telah menyiapkan argumen untuk menguji keputusan panel awal yang dianggap keliru dalam menginterpretasikan aturan WTO.

"Indonesia meyakini kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Keok di WTO, Ini 'Senjata' Tempur Jokowi Lawan Uni Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular