Ekspor Bauksit Sudah Disetop, RI Terima Gugatan Baru di WTO?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
15 June 2023 13:55
A man walks past a sign of the World Trade Organization at their headquarters on the start of a four-day WTO Ministerial Conference in Geneva on June 12, 2022. - The World Trade Organization gathers ministers in Geneva to tackle pressing issues including global food security threatened by Russia's invasion of Ukraine, overfishing and equitable access to Covid vaccines. (Photo by Fabrice COFFRINI / AFP) (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)
Foto: Seorang pria berjalan melewati tanda Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi telah melarang kegiatan ekspor mineral mentah jenis bauksit setelah 10 Juni 2023. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan keberatan dari negara pengimpor bijih bauksit RI.

"Pemerintah (at least Kemendag) belum menerima gugatan dari manapun soal kebijakan larangan ekspor bauksit," kata Bara kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/6/2023).

Meski belum ada gugatan dari negara manapun, namun Kementerian Perdagangan siap menghadapinya apabila ada yang mengajukan gugatan. "Kalau ada yang mengajukan gugatan kami siap untuk menghadapinya," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap negara pengimpor dapat memaklumi atas kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Mengingat, Indonesia sudah cukup lama menjual komoditas tambang dalam bentuk mentah.

Kalaupun nantinya ada negara lain yang menggugat, dia menyebut pemerintah tidak akan gentar.

"Masa kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu. Kalau nanti digugat ya kita gugat lagi," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya sempat digugat oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak Januari 2020 lalu.

Adapun dalam gugatan tersebut, pada Oktober 2022 lalu WTO menyatakan Indonesia kalah. Pemerintah Indonesia akhirnya mengajukan banding pada Desember 2022.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pantang Injak Pedal Rem, Aksi Jokowi Bisa Bikin China Repot!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular