
Wacana PNS Cuma Terima Gaji Tanpa Tukin Masih Dibahas

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan untuk mencapai cita-cita Indonesia menjadi Negara Maju pada 2045, maka transformasi kelembagaan terus didorong, salah satunya melalui perombakan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait untuk memutuskan kapan waktu yang tepat untuk menerapkan single salary kepada para abdi negara.
"Kita sedang susun itu, belum selesai. Saya tidak berani ngomong," ujar Suharso saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Sebelumnya, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko mengungkapkan, salah satu mencapai cita-cita Indonesia Maju 2045, yakni dengan penyederhanaan regulasi, reformasi sistem penggajian dan pensiunan PNS, mempercepat pemberantasan korupsi, digitalisasi layanan publik.
Pemerintah juga akan memperkuat partai politik yang berintegritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna. Itu semua, kata Bogat akan dilakukan secara bertahap.
Nah, game changer atau kegiatan atau hal yang akan dilakukan, kata Bogat dimulai dari transformasi tata kelola pemerintahan, terutama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah ingin merombak sistem gaji para ASN dengan hanya menerapkan gaji tunggal atau single salary. "Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," jelas Bogat dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045, dikutip Kamis (15/6/2023).
Wacana penerapan single salary pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2019 silam.
Sri Mulyani bersikeras, sistem penggajian tunggal atau single salary harus benar-benar dikaji, agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, harus dilakukan secara bertahap.
"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani kala itu.
Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS, yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar. Dengan skema single salary ini, maka tunjangan anak dan istri, serta tunjangan beras, serta tunjangan-tunjangan lainnya akan dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji PNS Jepang Rp 44 Juta, Paling Tajir se Asia
