Ekspor Pasir Laut Bikin Heboh, Ternyata Ini yang Terjadi

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 15/06/2023 13:05 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Keran ekspor pasir laut sudah dibuka lagi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Namun, meski PP itu berlaku mulai 15 Mei 2023, hingga saat ini belum ada transaksi ekspor yang terjadi. Setidaknya demikian mengacu catatan Badan Pusat Statistik (BPS).

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edi Mahmud mengatakan, berdasarkan pencatatan hingga Mei 2023, untuk komoditas pasir laut yang termasuk ke dalam golongan kode HS2505900, belum ditemukan adanya transaksi ekspor, baik dari segi nilai maupun volume.

"Nah dalam pengelompokan kode HS untuk pencatatan ekspor impor pasir laut masuk ke dalam kode HS2505900 pada Mei 2023 tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas kode HS tersebut," ujar Eddy saat konferensi pers secara virtual, Kamis (15/6/2023).


Sementara itu, untuk catatan ekspor pasir laut sebelum resmi ditutup kerannya pada 2003, Eddy mengatakan, BPS belum bisa mengungkapkan secara detail perkembangannya karena datanya harus dibuka kembali.

Dalam bank data ekspor impor yang ada di website BPS pun tahun terakhir yang bisa ditelusuri baru sampai 2014. Oleh sebab itu, bila ingin mencari data ekspor pasir laut hingga sebelum ditutup pada 2003 harus melihat catatan yang ada di bank data BPS sendiri.

"Karena ini data yang dicari tahun 2003, 20 tahun lalu, barangkali kami meminta waktu untuk cek dulu oleh tim teknis nanti silahkan bisa komunikasi untuk detail data tersebut nanti tim dari statistik distribusi akan bantu," ujar Eddy.

Seperti diketahui,  Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No 26/2023 mengizinkan ekspor pasir laut, sebagai salah satu bentuk pemanfaatan hasil sedimentasi laut, dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi. 

Dibukanya kembali keran ekspor pasir laut memicu polemik dan reaksi dari berbagai pihak di tanah air, terutama mempertanyakan urgensi aturan tersebut. Meski, dalam PP tersebut juga ditetapkan, ekspor bisa dilakukan jika kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.

Kebijakan itu juga memicu tudingan, ekspor dibuka karena Presiden Jokowi ingin memuluskan investasi Singapura dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya, keran ekspor ini sudah ditutup sejak 20 tahun lalu.

Jokowi mengatakan, PP No 26/2023 terbit tak ada hubungannya dengan investasi Singapura. Hal itu disampaikan saat peresmian pembukaan rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

"Nggak ada hubungannya. Ini sebetulnya yang di dalam Kepres (PP) itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang. Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," kata Jokowi.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BPS Catat RI Alami Deflasi 0,37% (mtm) di Mei 2025