
Eks Menteri KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Sudah Tepat
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk menyedot pasir laut untuk mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Menteri Kelautan 2001-2004 & Penasihat Menteri KKP, Rokhmin Dahuri menilai PP 26/2023 sudah tepat dalam mengatur ekspor sedimen laut sudah sesuai dengan kaidah pembangunan berkelanjutan. Dimana yang dimanfaatkan untuk ekspor adalah hasil sedimentasi laut.
Sudah tepatkan aturan pemerintah terkait izin ekspor pasir laut? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Menteri Kelautan 2001-2004 & Penasihat Menteri KKP, Rokhmin Dahuri dan Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Kamis, 15/06/2023)
-
1.
-
2.
-
3.