DPR Desak Aset Cadangan Vale Dicatat di RI, Bukan Kanada!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 13/06/2023 17:37 WIB
Foto: REUTERS/Brendan McDermid

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk mengkosolidasikan aset dan cadangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke dalam catatan kekayaan Indonesia, bukannya malah dicatat di Kanada.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian mengungkapkan, selama ini pemegang saham Vale asal Kanada, Vale Canada Limited yang menguasai 43,79% saham PT Vale Indonesia, mencatatkan aset dan cadangan dari tambang di Indonesia sebagai miliknya dan tercatat di Kanada.

Sementara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sumber daya yang ada di Tanah Air harus dikuasai negara, atau melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


"Selama ini karena pemegang terbesar Vale Canada Limited, tercatat sumber daya dan cadangan di Kanada. Kadang ini bisa dibuat financial engineering nilainya jadi berapa, ini yang tercatat di Kanada, Pak. Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN. BUMN sekaligus bisa instrumen negara," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Selasa (13/06/2023).

Dia pun mendesak pencatatan aset Vale di Indonesia ini juga bisa menjadi salah satu syarat Pemerintah Indonesia yang akan memberikan perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2025 mendatang.

"Jadi, bagaimana kebijakan pemerintah waktu mau memperpanjang Kontrak Karya menjadi IUPK agar nanti dalam kesimpulan kita, kita buat kesimpulan bahwa Komisi VII dengan Menteri ESDM sepakat agar sumber daya dan cadangan aset Vale Indonesia itu terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia karena nilainya sangat unlimited," paparnya.

Dia pun meminta agar kepemilikan Indonesia melalui MIND ID bisa ditambah dari saat ini hanya 20%.

"Ini yang perlu jadi kesimpulan dan divestasi saham untuk instrumen yang mewakili negara MIND ID bisa ditambah, ditambah dari Sumitomo dan Vale Canada Limited yang utama tadi agar sumber daya dan cadangan aset Vale terkonsolidasi dalam buku kekayaan Indonesia, jadi bukan di Kanada, karena ini sumber daya kita, Pak," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan komposisi pemegang saham terbaru PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Terungkap, ternyata lebih dari separuh atau setara 59,47% dari kepemilikan saham publik PT Vale Indonesia yang saat ini sebesar 21,18% dikuasai pemodal asing. Sedangkan pemodal nasional hanya sekitar 40,53%.

Hal ini diungkapkannya saat membahas terkait divestasi saham PT Vale Indonesia kepada pihak Indonesia bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (13/06/2023).

Arifin mengungkapkan, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia sebagai berikut:

1. Vale Canada Limited 43,79% (4,35 miliar lembar saham).
2. MIND ID 20% (1,98 miliar lembar saham).
3. Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03% (1,49 miliar lembar saham).
4. Masyarakat/Publik 21,18% (2,10 miliar lembar saham), terdiri dari:
- Pemodal asing 59,47% (1,25 miliar lembar saham)
- Pemodal nasional 40,53% (852,8 juta lembar saham).

Dia menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 2a Peraturan Pemerintah (PP) No.77 tahun 2014, pemerintah pernah mengakui bahwa saham PT Vale yang terdaftar di BEI merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia sebesar 20%.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Komitmen PT Vale Indonesia di Praktik Penambangan Berkelanjutan