
Menteri ESDM: Perpanjangan IUPK Vale Terbit Sebelum Divestasi Lunas!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pemerintah akan menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terlebih dahulu sebelum transaksi atau pembayaran divestasi 14% saham tuntas dilakukan.
"Alasan bahwa IUPK terbit lebih dahulu sebelum terjadi transaksi divestasi saham, yaitu kedua belah pihak sepakat, MIND ID dan PT Vale Indonesia Tbk untuk IUPK diterbitkan dahulu, kemudian pembayaran divestasi saham," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (03/04/2024).
Selain itu, lanjutnya, Perjanjian Jual Beli Saham atau Conditional Sales and Purchase Agreement sudah dianggap mengikat. Seperti diketahui, perjanjian ini sudah disepakati dan ditandatangani INCO dan MIND ID pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.
Alasan berikutnya, menurutnya yaitu persetujuan anti trust dari beberapa negara untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK PT Vale Indonesia Tbk.
"Jika tidak, maka akan sulit mendapatkan persetujuan OJK karena dianggap memiliki ketidakpastian tinggi," ucapnya.
Dia menyebut, pihaknya telah menyelesaikan evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dari permohonan perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale menjadi IUPK.
"Terkait proses penerbitan SK IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM telah sampaikan draft SK PT Vale Indonesia kepada Menteri Investasi melalui surat tahun 2024 pada tanggal 22 Maret, hal pengantar pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai lanjutan Vale Indonesia," paparnya.
Arifin menjelaskan, perpanjangan IUPK Vale Indonesia ini juga berdasarkan keputusan dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 November 2023 lalu.
"Presiden menyampaikan untuk melakukan langkah-langkah percepatan proses perpanjangan KK (Kontrak Karya) PT Vale Indonesia Tbk menjadi IUPK," tuturnya.
Selain itu, Presiden juga meminta agar terdapat pihak ketiga dapat menilai valuasi saham INCO sebelum divestasi dilakukan. Rapat ini juga menggarisbawahi bahwa pemerintah untuk mengikuti harga pasar dan tidak menghitung reserve yang dimiliki PT Vale Indonesia.
Seperti diketahui, pada 26 Februari 2024 lalu Perjanjian Jual Beli Saham antara PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan MIND ID sudah dilakukan. Hal ini menandai kepemilikan saham MIND ID di INCO bertambah sebesar 14% menjadi 34%.
MIND ID membeli 14% saham INCO sebesar Rp 3.050 per lembar saham atau sekitar US$ 300 juta atau Rp 4,69 triliun (asumsi kurs Rp 15.656 per US$).
Dengan MIND ID menjadi pemegang 34% saham INCO, maka kepemilikan saham Vale Canada Limited menciut menjadi 33,9% dari sebelumnya 43,79% dan saham Sumitomo Metal Mining menjadi 11,5% dari 15,03%. Adapun porsi kepemilikan saham publik yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tetap sama, yakni sekitar 20,6%.
Bila dimasukkan dengan kepemilikan saham di BEI, maka artinya kepemilikan Indonesia di PT Vale Indonesia Tbk kini telah mencapai 54,6%.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri ESDM Sebut Divestasi Vale Diputuskan 14%
