Jusuf Hamka Bertaruh Rp100 M Kalau Salah, Ini Kata Kemenkeu!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 13/06/2023 16:00 WIB
Foto: Kemenkeu ‘Serang’ Balik Jusuf Hamka Soal Utang, Ada Apa? (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha nasional, Jusuf Hamka melontarkan taruhan karena tagihan utang yang disampaikan ke pemerintah kini berbalik arah. Jusuf bahkan berani bertaruh atas hal tersebut senilai Rp 100 miliar.

Hal ini mendapatkan tangapan serius oleh Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023).


"Saya kenal baik pak Jusuf Hamka. Jadi saya rasa tidak perlu taruhan benar salah, kalah menang saya akan traktir kopi pak Jusuf Hamka nanti, jadi tidak ada masalah, jadi ini bukan masalah personal tapi masalah institusi," kata Yustinus.

Apalagi bila dilihat dari kronologinya, menurut Yustinus pembayaran utang senilai Rp 179 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap itu hanya sebatas antara PT CMNP dengan Negara melalui Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

"Sejauh kami cek dalam struktur pemegang saham, komisaris maupun direksi, nama Jusuf Hamka tidak ada di PT CMNP," kata Prastowo.

Sejak putusan pengadilan pada 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menetapkan pemerintah memiliki beban kewajiban ke PT CMNP, Yustinus mengatakan, pemerintah pun selama ini berkomunikasi dengan kuasa hukum perusahaan, bukan langsung dengan Jusuf Hamka.

"Jadi mohon dapat dipastikan juga agar tidak personal, seolah olah ini Kementerian Keuangan versus Jusuf Hamka. Padahal kami berperkara dengan PT CMNP dan beberapa afiliasi," ucap Prastowo.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menyebut bahwa tudingan adanya afiliasi antara Bank Yama yang gagal dan di-bailout pemerintah dengan CMNP miliknya seperti yang disebut Kementerian Keuangan sama sekali tidak benar.

Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.

Jusuf juga menyebut terkait CMNP yang menurutnya tidak terafiliasi dengan Bank Yama telah berkekuatan hukum yang diputuskan oleh pengadilan.

Jusuf Hamka juga sesumbar jika Rionald dan Kementerian keuangan dapat membuktikan bahwa adanya afiliasi antara CMNP atau dirinya terkait dengan BLBI, Ia akan memberikan Rp 100 miliar. Sebaliknya, apabila terbukti bahwa dirinya tidak terkait BLBI, Jusuf Hamka hanya meminta dibayar Rp 1 saja.

"Kalau memang grup Citra (CMNP) atau Jusuf Hamka (terlibat) BLBI saya kasih angpao Rp 100 miliar, tapi kalau saya nggak terlibat cukup bayar aja saya Rp 1. Coba aja cek di catatan obligor (BLBI) ada nggak nama Jusuf Hamka atau CMNP," ujar Jusuf Hamka, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Atas Nama Efisiensi, Sri Mulyani Siap Pangkas Anggaran 2026