Soal Divestasi Saham Vale, MIND ID Pertanyakan Isu Ini

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 13/06/2023 11:55 WIB
Foto: VALE (REUTERS/Denis Balibouse)

Jakarta, CNBC Indonesia - MIND ID sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia mempertanyakan kepemilikan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang tercatat di pasar saham Indonesia sebesar 20,7%. Saham publik itu dipertanyakan apakah benar-benar merepresentasikan kepemilikan saham Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia akan berakhir pada tahun 2025. Jika ingin diperpanjang, syaratnya Vale Indonesia harus mendivestasikan saham lagi hingga kepemilihan Indonesia atas saham tersebut menjadi mayoritas atau 51%. Saat ini Vale Indonesia diketahui menawarkan akan melepas lagi sahamnya sebesar 11%.

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo mengatakan bahwa pihaknya turut penasaran kepemilikan saham Vale di bursa saham Indonesia. Hal tersebut berkenaan dengan syarat Vale dalam mendapatkan IUPK di tahun 2025 yakni Indonesia harus memiliki saham mayoritas Vale minimal sebesar 51%.


"Kan memang sudah ada publik yang dianggap punya 20,7%, tapi kan di publik itu kan sebenarnya apakah representasi dari domestik kan itu bisa dilihat dari OJK di bursa. Kira-kira memang 20,7% di publik itu kepemilikannya siapa? Kalau nggak kan, di Undang-undang persyaratannya 51%," jelas Dilo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, dikutip Selasa (13/6/2023).

Seperti diketahui, aturan kewajiban divestasi sebesar 51% saham perusahaan asing untuk mendapatkan IUPK memang sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Indonesia harus menjadi pemegang saham mayoritas minimal 51%.

Dengan begitu, sebelum MIND ID caplok saham Vale sebesar 11%, Dilo mengatakan bahwa kepemilikan saham Vale di pasar saham Indonesia sebesar 20,7% harus dipastikan terlebih dahulu agar sesuai dengan UU Minerba.

"Interpretasi dari UU itu kan mensyaratkan kepemilikan 51% lokal. Sementara 20% MIND ID, 20,7% lagi publik, 20,7% yang di publik itu gimana, apakah listingnya di Indonesia itu sebagai representasi lokal," tegasnya.

Lebih jelasnya, saat ini kepemilikan saham Vale di Indonesia baru sebesar 20% yang dimiliki oleh MIND ID, sedangkan sebesar 20,7% tersebar di pasar saham Indonesia. Sehingga, Vale Indonesia masih harus menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara, agar syarat minimal kepemilikan saham Vale di Indonesia tercapai sebesar 51%.

Adapun, kecurigaan kepemilikan saham Vale sebesar 20,7% yang tercatat pada bursa saham Indonesia bermula saat Komisi VII DPR RI yang membeberkan bahwa saham tersebut dimiliki oleh Sumitomo, yakni perusahaan yang berafiliasi dengan Vale, sebagai dana pensiun Sumitomo itu sendiri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi. Dia menilai pengambilalihan 11% saham Vale masih belum memenuhi syarat.

Menurut Bambang, kepemilikan saham publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia tidak jelas asal usulnya. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, saham publik sebesar 20,7% diduga bukan dikuasai oleh pasar domestik melainkan perusahaan cangkang milik Vale sendiri.

"Apakah Pak Menteri sudah cek infonya bukan dikuasai pasar domestik mereka pakai cangkang perusahaan domestik infonya itu yang memiliki saham 20%," kata Bambang dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (5/6/2023).

"Bahkan terindikasi itu Dana Pensiun Sumitomo, padahal Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yg tercatat di Vale. Jadi menurut kami palsu-palsu yang 20 persen di publik ini, 80 persen mereka juga dengan baju publik," tambah Bambang.

Oleh sebab itu, Bambang mendorong pemerintah untuk dapat mengambil alih kepemilikan saham 51% milik PT Vale Indonesia sepenuhnya. Dengan catatan, saham milik publik sebesar 20,7% harus jelas terlebih dahulu asal-usulnya.

Di lain sisi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bakal bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menyusuri kepemilikan saham publik di PT Vale Indonesia Tbk (INDO). Hal tersebut menyusul adanya informasinya atas kepemilikan saham publik sebesar 20,7% yang diduga bukan dimiliki pasar domestik melainkan milik asing.

"Mengenai Vale sementara kami respon demikian mengenai kepemilikan publik itu milik asing tentu saja harus kita cek OJK," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (5/6/2023).

Selain itu, menurut Arifin pihaknya juga akan mempelajari bagaimana prosedur mengenai pasar bursa di Indonesia. Terutama aturan yang melalui OJK.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Komitmen PT Vale Indonesia di Praktik Penambangan Berkelanjutan