
Terungkap! Utang Miliaran Jusuf Hamka ke Negara, Kapan Bayar?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Jusuf Hamka sebenarnya memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah. Utang ini terkait dengan BLBI.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut bahwa nilai utang CMNP kepada pemerintah mencapai Rp 775 miliar.
"[Utang CMNP] Rp 775 miliar persisnya," kata Yustinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah lewat tiga perusahaan dalam naungan Grup Citra.
"Gak ingat angka pastinya, [Utangnya] ratusan miliar. terkait BLBI juga," kata Rionald.
Sementara itu, perkara utang ini melibatkan Grup Citra Marga (CMNP) dan Bank Yama. Rionald Silaban mengungkapkan bahwa saat likudasi Bank Yama, CMNP masih dalam pengendalian bank yang didirikan oleh putri Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut.
"Pada masa itu, CMNP ada di dalam pengendalian pemegang saham yang memiliki Bank Yama. Itu intinya. Nah memang realitasnya ada putusan pengadilan," lanjut Rionald.
Dalam konteks ini, Prastowo menjelaskan bahwa ketentuan penjaminan atas deposito Grup Citra Marga (CMNP) tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena adanya afiliasi dengan Bank Yama yang gagal hingga akhirnya dilikuidasi sama pemerintah.
Prastowo menambahkan bahwa hal tersebut membuat permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran deposito tersebut bukan berarti negara punya kewajiban kontraktual kepada perusahaan jalan tol itu. Melainkan, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito perusahaan milik Jusuf itu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 179 M, Kok Bisa?