
Sudah Tersangka 2 Kasus, Kapan Andhi Pramono Ditahan KPK?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dua kasus, yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan yang terbaru tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun hingga kini Andhi belum kunjung ditahan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penahanan itu belum dilakukan karena tim penyidik masih dalam tahap proses penyidikan untuk pengumpulan barang bukti. Sehingga ketika proses itu selesai, ia memastikan penahanan akan dilakukan seiring dengan pengumuman resmi konstruksi kasusnya.
"Setelah nanti proses cukup karena hari ini kami masih melakukan penggeledahan termasuk penyitaan, ada indikasi aset yang bisa dilakukan penyitaan sebagai barang bukti gratifikasi ataupun TPPU," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ia memastikan penahanan nantinya akan dilakukan terhadap Andhi Pramono, sebab tidak ada satupun tersangka kasus korupsi seperti gratifikasi ataupun pengembangannya hingga TPPU yang ditangani KPK tidak langsung ditahan.
"Nanti ketika cukup pasti kami umumkan, dan juga dilakukan penahanan karena teman-teman tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan pada proses penyidikan atau penuntutan dan persidangan semua dilakukan penahanan untuk kepastian hukum," tutur Ali.
Sebelumnya, pernyataan serupa juga sudah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (7/6). Saat itu ia menyampaikan alasan KPK tak kunjung memanggil Andhi sebagai tersangka hingga penahanan meski statusnya sebagai tersangka telah diumumkan sejak 15 Mei lalu.
Firli memastikan, KPK tidak menemukan kendala dalam proses pencarian bukti-bukti dugaan tindak korupsi atau penerimaan gratifikasi Andhi, melainkan karena prosesnya masih pengumpulan barang bukti.
"Terkait kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional," kata Firli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, ia menekankan, KPK dalam memutuskan ditahan atau tidaknya tersangka selama proses penyidikan juga menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Karenanya, pengumpulan alat bukti harus diperkuat setelah penetapan sebagai tersangka.
"Profesionalisme itu yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Firli.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral Pamer Kemewahan, Andhi Bea Cukai: Putri Saya Selebgram!