Saham Publik di Vale Dikuasai Asing, OJK Bakal Turun Gunung!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melihat aturan dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal kepemilikan saham publik di tubuh PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah melalui MIND ID baru menguasai 20% saham Vale Indonesia, kemudian 20,7%-nya adalah saham milik publik. Sisanya adalah milik Vale Canada Limited (VCL) 44,3% dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Pengecekan saham publik di PT Vale Indonesia itu buntut dari penjelasan Anggota Komisi VII DPR Bambang Pati Jaya menyatakan kepemilikan saham publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia tidak jelas asal usulnya.
Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, saham publik sebesar 20,7% diduga bukan dikuasai oleh pasar domestik melainkan perusahaan cangkang milik Vale sendiri.
Sehingga, jika Indonesia hanya mengambil divestasi yang ditawarkan oleh Vale sebesar 11%, maka Indonesia dipastikan tidak akan menjadi pengendali dari kepemilikan tambang Vale tersebut.
Oleh karena itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, akan bekerjasama dengan OJK langsung mengecek terkait yang dibicarakan oleh Komisi VII DPR tersebut.
"Kita akan melihat aturannya di dalma UU OJK ya di dalam OJK nanti cek ya sama OJK bahwa semua yang memang divestasi dalam bentuk pembelian saham dalam negeri yang di dalam bursa itu yang sudah termasuk di dalma bagian daripada indonesia ya," ungkap Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023)
(pgr/pgr)