
Hati-hati Pak Jokowi! Saham Publik RI di Vale Dimiliki Asing

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mewanti-wanti agar pemerintahan Presiden Joko Widodo lebih jeli dalam pengambilalihan saham di PT Vale Indonesia sebagai perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasalnya, pengambilalihan 11% saham terkait dengan kewajiban divestasi 51% saham Vale kepada Indonesia belum memenuhi syarat. Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah Indonesia melalui MIND ID saat ini baru memegang kepemilikan saham Vale sebesar 20%.
Dengan demikian, apabila Vale menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara, maka sejauh ini baru 31% saham yang dipegang pemerintah Indonesia. Ini terjadi karena kepemilikan saham publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia dinilai tidak jelas lantaran banyak kepemilikan saham asing.
"Menurut info yang kami terima gak jelas (saham publik) bahkan ada saham asing, ada saham perusahaan cangkang," ungkap dia dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Jumat (9/6/2023).
Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk memeriksa asal usul saham publik di PT Vale Indonesia. Sehingga hal tersebut tidak merugikan negara.
"Makanya Menteri ESDM minta harus diperiksa dulu oleh OJK bahwa betul-betul jelas oleh saham publik yang 20,7 persen itu. Setelah jelas kita bisa hitung dengan bagus mana yang benar-benar akan menjadi saham nasional kalau enggak kan bukannya jadi 51% itu kan cuma 31%. Itu yang perlu klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bakal bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memeriksa kepemilikan saham publik di PT Vale Indonesia. Hal tersebut menyusul dengan kepemilikan saham publik sebesar 20,7% yang diduga bukan dimiliki pasar domestik.
"Mengenai Vale sementara kami respon demikian mengenai kepemilikan publik itu milik asing tentu saja harus kita cek OJK," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (5/6/2023).
Selain itu, menurut Arifin pihaknya juga akan mempelajari bagaimana prosedur mengenai pasar bursa di Indonesia. Terutama aturan yang melalui OJK.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah 50 Tahunan di RI, Tambang yang Digarap Vale Baru 6%?