Andhi Pramono: Tersangka Paling Anyar Kasus Transaksi Rp349 T

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 09/06/2023 08:35 WIB
Foto: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo telah membuka secara detail rincian para tersangka dan terdakwa yang terlibat dalam kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan hasil penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dari 16 nama yang telah lebih dulu diungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (7/6) itu, hanya mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang baru-baru ini ditelusuri, sisanya sudah perkara lama.

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," kata Prastowo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).


Meski begitu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren R. Ginting selaku Sekertaris Tim Pelaksana Satgas TPPU bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, sebelumnya telah mengingatkan Andhi Pramono sebetulnya sudah dilaporkan PPATK ke KPK sejak 2021.

"Atas nama AP itu kami kirim di 2021 nah sekarang beberapa waktu terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kasus lainnya banyak juga yang sudah ditindaklanjuti tapi masih ada beberapa kasus pegawai Kemenkeu yang sudah kami serahan belum ada tindak lanjut penanganannya," tuturnya dalam kesempatan terpisah.

Dalam transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan itu, Andhi kedapatan terlibat dalam transaksi yang senilai Rp 60,16 miliar. KPK pun memastikan akan mengungkap aliran dana tersebut untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan penerimaan gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang.

Temuan transaksi dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ini menjadi salah satu pegangan bagi KPK untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang dinikmati Andhi. Sebab, harta kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN terakhir hanya Rp 14,8 miliar.

Selain Andhi, juga ada 15 nama lain yang telah diumumkan KPK terlibat dalam transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Namun, dalam daftar itu tidak seluruhnya adalah pegawai Kementerian Keuangan.

Berikut ini daftar tujuh orang yang terlibat kasus transaksi mencurigakan Kemenkeu namun bukan pegawai di sana:

1. Sukiman (mantan anggota DPR)
2. Natan Pasomba (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)
3. Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)
4. Agus Susetyo (konsultan pajak)
5. Aulia Imran Maghribi (konsultan pajak)
6. Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak)
7. Veronica Lindawati (swasta)

Adapun daftar sembilan nama dan status hukum pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK ke KPK sebagai berikut:

1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900)


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK