Nih! Daftar 16 Tersangka Transaksi Janggal Rp349 T

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
09 June 2023 06:20
Ketua KPK Firli Bahuri (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membuka nama-nama tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan versi Menko Polhukam Mahfud Md senilai Rp 349 triliun.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya melakukan penelusuran 33 laporan hasil analisis PPATK. Firli menambahkan sebagian laporan itu termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud MD setelah kasus itu mencuat ke publik.

Menurut data KPK, nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun.

"Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Dia melanjutkan rinciannya terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak 2 laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telaah sebanyak 5 laporan.

Dari jumlah tersebut, 11 laporan telah memasuki tahap penyelidikan, kemudian yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.

Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, KPK mengatakan sudah terdapat 16 nama tersangka dan terpidana. Firli pun membeberkan secara rinci nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, termasuk jumlah transaksinya yang telah diketahui.

Meski KPK menyebut dengan inisial, tetapi namanya terpampang saat rapat kerja dengan Komisi III adalah Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nominal transaksi sebesar Rp 60,16 miliar.

Kemudian, Eddi Setiadi, Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung yang telah ditetapkan sebagai terpidana dengan nilai transaksi sebesar Rp 51,8 miliar.

Lalu ada nama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto yang nilai transaksi keduanya Rp 3,99 miliar dan statusnya telah menjadi terpidana. Demikian juga Sukiman dengan nilai transaksi Rp 15,61 mliar dan statusnya telah terpidana.

Selanjutnya, ada juga nama Natan Pasomba dan Suherlan dengan total nilai transaksi keduanya Rp 40 miliar dengan status terpidana. Kemudian Yul Dirga dengan nilai transaksi Rp 53,88 miliar dengan status terpidana, serta Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp 2,76 triliun sebagai terpidana.

Nama-nama lainya adalah Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, serta Veronika Lindawati dengan total nilai transaksi Rp 818,29 miliar dengan status sebagai terpidana. Lebih lanjut, terpampang di bahan paparan, yaitu Yulmanizar dan Wawan Ridwan yang transaksinya senilai Rp 3,22 triliun dengan status terpidana, serta Alfred Simanjuntak Rp 1,27 triliun dengan status terpidana.

"Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," kata Firli.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Skandal Beruntun Seret Kemenkeu, Kali Ini Misteri Rp349 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular