
Jurus Mahfud Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang kini menjadi calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md dikenal kerap mengungkap dugaan kasus korupsi yang selama ini tidak diketahui publik. Salah satu kasus yang diungkap Mahfud itu adalah tentang dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dugaan transaksi mencurigakan itu pertama kali diungkap Mahfud ketika menjadi pembicara di Universitas Gadjah Mada pada Maret 2023. Saat itu, kasus flexing mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memang tengah menjadi perbincangan hangat.
Mahfud seusai menjadi pembicara di UGM mengatakan bahwa dirinya selaku Ketua Komite TPPU baru saja mendapatkan informasi tentang adanya transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu mencapai Rp 300 triliun. "Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud pada Rabu (8/3/2023).
Setelah pernyataan itu muncul ke publik, silang pendapat sempat tak terhindarkan. Mahfud mengatakan laporan transaksi mencurigakan itu telah diserahkan ke Kemenkeu sejak 2009, namun tidak ditangani. Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak tahu mengenai adanya laporan ini.
Sejumlah pertemuan antara Mahfud, Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat dihelat untuk membahas temuan ini. Pada Jumat (10/3/2023), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyambangi Mahfud di kantornya. Kunjungan itu dibalas Mahfud dengan berkunjung menemui Sri Mulyani di kantornya pada Sabtu (11/3/2023).
Kasus ini menemui titik terang ketika Mahfud, Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertemu pada Senin (20/3/2023). Pertemuan ketiganya menghasilkan sejumlah kesimpulan di antaranya transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar Rp 300 triliun, ternyata membengkak menjadi Rp 349 triliun.
Mahfud menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan tersebut adalah transaksi ekonomi yang bersinggungan dengan tugas fungsi Kemenkeu di bidang perpajakan, cukai dan pabean. Menurut dia, transaksi itu dilakukan pihak luar, namun bersinggungan dengan pihak di Kementerian Keuangan.
"Yang kita bicarakan itu, bahwa ini adalah dugaan laporan pencucian uang. Menyangkut uang luar, tapi ada kaitannya dengan yang di dalam (Kementerian Keuangan)," kata Mahfud.
Karena temuan ini, Mahfud sempat dipanggil oleh Komisi III DPR RI untuk menjelaskan ihwal transaksi mencurigakan yang membuat heboh itu. Di hadapan para anggota DPR, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membeberkan detail transaksi yang ada pada Rp 349 triliun tersebut.
Guna menuntaskan kasus ini, Mahfud membentuk Satuan Tugas TPPU yang menangani transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Hingga September 2023, Satgas bentukan Mahfud ini telah menyelesaikan 8 laporan terkait transaksi janggal di Kemenkeu. Dari delapan laporan tersebut, sudah ada 8 orang Kemenkeu yang terkena sanksi pemecatan.
"Banyak, ada sekian yang dihentikan, ada sekian sudah pidana, itu banyak. Itu masih proses nanti saja dilaporkan, kalau enggak salah ada delapan tadi," kata Mahfud.
Atas hasil kerja Satgas bentukan Mahfud ini, KPK dan Kejaksaan Agung juga ikut bergerak. KPK mengusut kembali 16 tersangka dan terpidana. Sementara Kejaksaan Agung mengusut transaksi emas dengan nilai Rp 189 triliun.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Transaksi Rp349 T Kemenkeu, Mahfud: 8 Orang Dipecat