Respons KPK, Tim Sri Mulyani Jelaskan Tersangka Kasus Rp349 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan yang di bawah Menteri Sri Mulyani Indrawati membeberkan rincian dari 16 tersangka dan terpidana kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun hasil penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan daftar tersangka itu memang termasuk ke dalam data transaksi mencurigakan yang berasal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Namun, ia mengingatkan, laporan itu mayoritas sudah ditindaklanjuti.
"Data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH (aparat penegak hukum), dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK," kata Prastowo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Di sisi lain, ia turut menekankan daftar tersangka yang dibacakan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (7/6) itu tidaklah seluruhnya merupakan pegawai Kementerian Keuangan, maka di situ menyiratkan adanya pengembangan.
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan 'List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak' dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu. Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," ucap Prastowo.
Adapun nama-nama tersangka dan terdakwa yang bukan pegawai Kemenkeu, Prastowo menyebutkan, Sukiman yang merupakan mantan anggota DPR; Natan Pasomba dan Suherlan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak; Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas adalah konsultan pajak; serta Veronica Lindawati pihak swasta.
Sembilan orang sisanya di luar nama-nama itu dibenarkan Prastowo merupakan pegawai ataupun bekas pegawai di Kementerian Keuangan. lima orang sudah berstatus terpidana sedangkan sisanya masih berstatus tersangka maupun saksi dalam proses penyidikan.
Yang masih berstatus tersangka kata Prastowo ialah Andhi Pramono sebagai pegawai Bea Cukai, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto mantan pegawai Bea Cukai, serta Yulmanizar mantan pemeriksa pajak muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan status saksi.
Sisa sudah terpidana, yaitu Eddi Setiadi yang merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu. ia sudah mendapat putusan kasasi pada 2010, dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200.000.000, serta uang pengganti Rp565.000.000.
Selanjutnya Yul Dirga mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga. Putusan kasasi tahun 2021, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300.000.000. Uang pengganti ditetapkan sebesar US$18.425, SG$14.400 dan Rp50.000.000.
Hadi Sutrisno, mantan pemeriksa pajak madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, dengan putusan banding tahun 2020 adalah 6 tahun penjara dan denda Rp200.000.000. Lalu Wawan Ridwan mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, putusan kasasi 2023, 9 tahun penjara, denda Rp200.000.000, dan uang pengganti Rp2.373.750.000.
Terakhir ialah Alfred Simanjuntak yang merupakan mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Putusan kasasinya pada 2023 dengan 8 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, serta uang pengganti Rp8.237.292.900.
(mij/mij)