
Sri Mulyani Rilis PMK Baru, Bank BUMN Tak Boleh Monopoli PNBP

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang akan memperkuat optimalisasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Wawan Sunarjo mengatakan pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait.
"Pengaturan ini senantiasa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP," papar Wawan dalam press briefing, Kamis (8/6/2023).
Adapun, optimalisasi PNBP mencakup memberikan kemudahan bagi Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP dengan pengaturan penyediaan beberapa collecting agent dan kanal pembayaran bagi Instansi Pengelola PNBP (K/L) yang mengelola sistem layanan K/L yang terinterkoneksi dengan sistem pembayaran PNBP (SIMPONI).
"Untuk pengaturan pembayaran dan penyetoran PNBP terutang. Saat ini, karena ada persaingan bisnis yang kentara antara BRI, BNI, Himbara, itu kadang mereka berlomba-lomba mendekati K/L untuk melakukan "monopoli" sistem penyetoran PNBP," katanya
Misalnya, papar Wawan, jika dulu itu untuk bayar SIM itu sepertinya orang hanya bisa membayar lewat BRI untuk PNBP SIM.
"Visa, misalnya, hanya bisa lewat BNI. Bagi kita itu enggak fair," katanya. Dengan PMK Nomor 58 Tahun 2023, Kemenkeu menegaskan kembali bahwa K/L tidak boleh melakukan kontrak kerja sama hanya dengan satu bank.
K/L juga harus membuka collecting agent atau loket pembayaran untuk semua bank yang tentunya akan sangat memudahkan masyarakat.
"Misalnya, saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut gak masalah, saya pindah dari bank lain. Namun ketika saya pakai ATM bank lain ke bank itu, biasanya kena charge. Itu memberatkan masyarakat."
"Nah, ini kita atur bahwa K/L itu tidak boleh menutup. Dia harus membuka kesempatan yang sama. Perkara ternyata bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah, itu pilihan," tegasnya.
PMK ini juga memberi penegasan terkait jangka waktu penunjukan/penugasan sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP oleh Pimpinan IP PNBP berlaku lebih dari 1 tahun anggaran, dan peninjauan kembali atas penunjukan/penugasan MIP tersebut. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian/keberlangsungan usaha dari MIP dengan tetap melihat kinerja dari MIP PNBP.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy, Setoran Dividen BUMN Naik Tajam