Tambang Vale Dinilai Bisa Balik ke Pangkuan Ibu Pertiwi!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengelolaan tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dinilai seharusnya bisa kembali ke negara, terutama ketika Kontrak Karya (KK) Vale akan berakhir pada 2025 mendatang.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai, proses divestasi saham Vale sebesar 51% kepada Indonesia sebagai syarat perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus segera dilakukan.
Bahkan kalau perlu, menurutnya lahan tambang yang dioperasionalkan PT Vale Indonesia dapat sepenuhnya kembali ke negara.
"Menurut saya tidak hanya divestasi 51%, bahkan kembalikan ke pangkuan Ibu Pertiwi," ungkap Fahmy dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023).
Meski demikian, ia menyadari proses pengambilalihan saham secara penuh cukup sulit untuk dilakukan. Apalagi, saham milik PT Vale Indonesia sudah dimiliki oleh berbagai pihak.
Bahkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, kepemilikan 20,7% saham publik di PT Vale Indonesia ini ternyata tidak dikuasai oleh pasar domestik. Oleh sebab itu, ia mendorong agar pemerintah serius untuk mengambil saham 51% milik PT Vale Indonesia.
"Bahkan saya dapat informasi salah satu pemegang sahamnya itu di negara tertentu, sehingga dia menyulitkan, makanya saya sepakat sebagai tahap awal ini harus ada divestasi saham gitu ye minimal 51%. Kalau gak dipenuhi, maka 2025 sebaiknya jangan diperpanjang," ungkap Fahmy.
Di sisi lain, komoditas nikel saat ini juga mempunyai peran yang cukup strategis sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Oleh sebab itu, Fahmy mendorong agar tambang nikel yang dikeruk Vale selama ini dapat dialihkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia dengan cara peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
"Nikel kita ini sudah 50 tahun lebih dikeruk untuk kepentingan dan kemakmuran mereka, untuk itu saat ini nikel untuk kemakmuran rakyat dengan cara meningkatkan nilai tambah tadi contohnya larang ekspor nikel kan sudah dilakukan dan harus dihilirisasi," ujarnya.
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya Vale akan berakhir di tahun 2025, tepatnya 28 Desember 2025.
Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Saham murni Indonesia sejauh ini setidaknya "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
Masuknya MIND ID menjadi pemegang saham sebesar 20% di PT Vale Indonesia secara resmi terjadi pada 2020 lalu, tepatnya ketika dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement) pada 19 Juni 2020 lalu.
MIND ID harus mengocek Rp 5,52 triliun atau Rp 2.780 per saham untuk akuisisi 20% saham PT Vale Indonesia dari VCL dan SMM. Dari divestasi Vale 20% tersebut, sebesar 14,9% saham tadinya milik VCL, dan 5,1% milik SMM.
Sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perusahaan pemegang Kontrak Karya diwajibkan melakukan divestasi saham minimal 51% kepada pihak Indonesia untuk bisa diberikan perpanjangan operasional menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
(wia)