
Terkuak! 20% Saham Vale di Publik Ternyata Dimiliki Asing

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI membeberkan bahwa saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang dijual di pasar saham Indonesia bukan dimiliki murni oleh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengatakan bahwa 20,7% saham Vale yang tercatat di Bursa Efek Indonesia belum sepenuhnya milik Indonesia. Bambang bahkan menyebut 20,7% saham Vale di Bursa Saham tersebut ternyata dimiliki oleh investor asing, yakni Dana Pensiun Sumitomo.
Adapun kepemilikan asing atau Indonesia ini kini menjadi sorotan karena berkaitan dengan rencana perpanjangan masa operasional tambang Vale dari saat ini masih berstatus Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2025 mendatang. Pasalnya, KK Vale akan berakhir pada 2025.
Namun, untuk memperpanjang masa kontrak tersebut, Vale harus mendivestasikan sahamnya di mana mayoritas saham harus dimiliki oleh Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Karena 20%-nya ini terindikasi di pasar modal, ini Sumitomo. Bahkan ada info, kita akan ricek ini, Dana Pensiun Sumitomo yang menguasai," jelas Bambang dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip Selasa (6/5/2023).
Untuk diketahui, untuk memperpanjang kontrak menjadi IUPK, Vale menawarkan pelepasan 11% sahamnya untuk dimiliki oleh Indonesia sehingga Indonesia bisa memiliki saham dominan sebesar 51%.
Namun, Bambang menyebutkan bahwa hal itu belum bisa diterima, lantaran saham Vale di pasar saham Indonesia harus terlebih dahulu divalidasi apakah saham itu benar-benar sepenuhnya milik Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, Bambang mendorong Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk mengecek kepemilikan saham PT Vale di bursa saham Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebagai catatan, Pak Menteri (ESDM, Arifin Tasrif) akan cek ke OJK, kami bersyukur jika itu dilakukan. Tapi mohon juga jangan dilanjutin dulu perpanjangannya, cek dulu jangan sampai kita tertipu, ternyata mereka-mereka juga yang (memiliki) 20%, karena info yang kami dapat," tambahnya.
Di lain sisi, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kepada OJK atas kepemilikan saham Vale yang disebut Bambang milik asing.
"Mengenai Vale, sementara kami respons demikian, mengenai kepemilikan publik itu milik asing, tentu saja harus kita cek OJK dan bagaimana prosedur sebetulnya mengenai bursa di Indonesia, aturannya bagaimana melalui OJK," ucap Arifin dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya Vale akan berakhir pada 2025, tepatnya 28 Desember 2025.
Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Saham murni Indonesia sejauh ini setidaknya "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
Masuknya MIND ID menjadi pemegang saham sebesar 20% di PT Vale Indonesia secara resmi terjadi pada 2020 lalu, tepatnya ketika dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement) pada 19 Juni 2020 lalu.
MIND ID harus mengocek Rp 5,52 triliun atau Rp 2.780 per saham untuk akuisisi 20% saham PT Vale Indonesia dari VCL dan SMM. Dari divestasi Vale 20% tersebut, sebesar 14,9% saham tadinya milik VCL, dan 5,1% milik SMM.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Tiba-Tiba Bicara Soal Kontrak Vale, Tak Diperpanjang?
