
DPR Cecar ESDM Soal 20% Saham Vale di Publik, Punya Asing?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meninjau kembali pengajuan perpanjangan Kontrak Karya (KK) oleh PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada 2025 mendatang.
Pasalnya, pelepasan saham 11% ke negara belum memenuhi syarat untuk Vale mendapatkan peralihan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Seperti diketahui, pengambilalihan 11% saham ini terkait dengan kewajiban divestasi 51% saham Vale kepada Indonesia, sebelum Vale mengajukan perpanjangan. Namun demikian, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi menilai pengambilalihan 11% saham Vale masih belum memenuhi syarat.
Menurut Bambang, hal tersebut terjadi lantaran pemerintah Indonesia melalui Holding BUMN Tambang MIND ID saat ini baru memegang kepemilikan saham Vale sebesar 20%. Dengan demikian, apabila Vale menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara, maka sejauh ini baru 31% saham yang akan dipegang Indonesia.
Bambang menjelaskan, kondisi tersebut terjadi lantaran kepemilikan saham publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia tidak jelas asal usulnya. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, saham publik sebesar 20,7% tersebut diduga bukan dikuasai oleh pasar domestik, melainkan perusahaan cangkang milik Vale sendiri.
"Apakah Pak Menteri sudah cek infonya bukan dikuasai pasar domestik, mereka pakai cangkang perusahaan domestik infonya itu yang memiliki saham 20%," kata Bambang dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
"Bahkan, terindikasi itu Dana Pensiun PT Sumitomo, padahal PT Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yg tercatat di Vale. Jadi menurut kami palsu-palsu yang 20% di publik ini, 80% mereka juga dengan baju publik," tambah Bambang.
Oleh sebab itu, Bambang mendorong pemerintah untuk dapat mengambil alih kepemilikan saham 51% milik PT Vale Indonesia sepenuhnya. Dengan catatan, saham milik publik sebesar 20% harus jelas terlebih dahulu asal-usulnya.
"Pak Menteri bilang akan di cek ke OJK. Kami bersyukur kalau itu dilakukan tapi mohon jangan dilanjuti dulu perpanjangan cek dulu, jangan sampai kita ketipu," kata dia.
Semula, Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan bahwa PT Vale Indonesia merasa hanya perlu mendivestasikan sahamnya minimal 11% lagi sebagai syarat untuk mendapatkan perpanjangan. Pasalnya, selama ini mereka sudah mendivestasikan sahamnya sebesar 41%, dengan rincian 20% ke MIND ID dan 20% ke publik.
"20% waktu itu ditawarkan secara resmi ke Pemerintah tapi Pemerintah waktu itu tidak ada yang merespon baik dari pemerintah atau BUMN jadi waktu itu pemerintah secara resmi menyurati bahwa ini bagusnya di publik kan dalam negeri jadi 11 persen ini pada kesepakatan dari vale sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya (KK) Vale akan berakhir di tahun 2025, tepatnya 28 Desember 2025.
Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Saham murni Indonesia sejauh ini setidaknya "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Dikendalikan Asing, Vale Wajib Lepas Saham ke RI
