DPR: Vale Sudah Diberi Waktu 11 Tahun untuk Penuhi Syarat Jadi IUPK

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
11 January 2024 17:40
Vale Internasional Nikel
Foto: REUTERS/Brendan McDermid

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa proses diskusi mengenai akuisisi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh Holding BUMN Tambang MIND ID sudah berjalan cukup lama.

Seperti diketahui, Kontrak Karya INCO akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Guna mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perusahaan diwajibkan mendivestasikan sahamnya minimal 51% kepada pihak Indonesia.

Sugeng menyebut, berdasarkan amandemen kontrak karya sebagai hasil kesepakatan negosiasi antara pemerintah dengan INCO pada 2014 lalu, Vale juga telah diberikan waktu untuk memenuhi syarat menjadi IUPK. Selain divestasi, perusahaan juga harus melakukan penciutan wilayah kerja.

"Vale ini akan habis berlakunya yakni di 28 Desember tahun 2025, itu pun dari hasil amandemen di Oktober tahun 2014 yang lalu, jadi ada diberikan waktu kurang lebih 11 tahun untuk memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Sugeng dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/01/2024).

Sugeng menegaskan, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk sektor tambang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, untuk mendapatkan manfaat, maka bagi KK yang semula menguasai besar lahan-lahan tambang, akan diciutkan sebagaimana nanti yang diajukan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Dan itu sudah barang tentu juga sangat memadai karena apa misalnya Vale di Sulawesi Selatan itu di Sorowako itu kurang lebih 70 ribu hektar dan juga yang di Sulawesi Tenggara dan Tengah itu ada 24 ribu hektar dan ada 22 ribu, jadi total Vale itu menguasai kurang lebih 118 ribu hektar wilayah pertambangan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan nasib divestasi saham 14% PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Bahlil menyatakan, kendala utama belum tuntasnya divestasi saham Vale ini karena belum disepakatinya masalah harga.

"Angkanya belum saya lihat pasti, di Kementerian BUMN, tinggal di situ ya masalah yang besarnya (harga) tinggal itu yang lain minor-minor saja," ungkap Bahlil di Istana Negara, Selasa (9/1/2024).

Sebagaimana diketahui, kepemilikan saham Indonesia di INCO melalui MIND ID saat ini baru sebesar 20%, dan sekitar 21,18% tersebar di pasar saham Indonesia. Artinya, jika penambahan saham hanya 14%, maka MIND ID akan memiliki 34% saham Vale.

Sementara, pemegang mayoritas saham Vale sendiri saat ini dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan komposisi 43,79% saham, kemudian Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) sebesar 15,03%.

Rencananya saham yang didivestasikan yakni miliki VCL dan juga SMM.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Divestasi Vale Sudah Deal, Menteri Era SBY Beri Pujian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular