Wacana 'Gaji Tunggal' PNS Muncul Lagi, Tukin Bakal Lenyap?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 June 2023 12:30
Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Transformasi kelembagaan mau dilakukan guna menuju Indonesia emas 2045 mendatang. Salah satu hal yang dilakukan adalah penyederhanaan regulasi.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko, menjelaskan cara-cara yang akan ditempuh pemerintah menuju Indonesia Maju 2045, kata Bogat adalah dengan penyederhanaan regulasi, reformasi sistem penggajian dan pensiunan PNS, mempercepat pemberantasan korupsi, digitalisasi layanan publik.

Dia juga menyebut ingin adanya perombakan sistem gaji para ASN dengan hanya menerapkan gaji tunggal atau single salary.

"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," jelas Bogat dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045 kemarin, dikutip Jumat (2/6/2023).

Selain itu Pemerintah juga ingin memperkuat partai politik yang berintegritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna. Itu semua, kata Bogat akan dilakukan secara bertahap.

Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Nah, game changer atau kegiatan atau hal yang akan dilakukan, kata Bogat dimulai dari transformasi tata kelola pemerintahan, terutama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas apa yang dimaksud dengan single salary?

Wacana penerapan single salary pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2019 silam.

Sri Mulyani bersikeras, sistem penggajian tunggal atau single salary harus benar-benar dikaji, agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, harus dilakukan secara bertahap.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani kala itu, dikutip Rabu (31/5/2023).

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS, yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar. Dengan skema single salary ini, maka tunjangan anak dan istri, serta tunjangan beras, serta tunjangan-tunjangan lainnya akan dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Gaji tentunya akan diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.

Tidak hanya adil namun kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.


(emy/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular