Dikebut! UU 'Impian' Jokowi Ini Bakal Rampung Juni 2023
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari tahun ke tahun meminta jajaran birokratnya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Ia pun membuat aturan baru khusus dalam bentuk undang-undang terkait itu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang ditugasi merealisasikan aturan itu akan merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dalam minggu ini sudah dibahas setengah dari total 901 DIM yang sudah disusun. Kita targetkan di pertengahan Juni bisa dilaporkan ke Pak MenPANRB untuk nantinya dibawa ke tingkat berikutnya," ujar Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan dikutip dari keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).
RUU Pelayanan Publik meliputi aspek perluasan dari penjelasan UU Nomor 25 Tahun 2009, atau substansi yang baru diatur dan sebelumnya tidak pernah ada. Salah satunya terkait dengan digitalisasi dalam pelayanan publik sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
Aspek lainnya yang dituangkan dalam RUU tersebut adalah inovasi pelayanan publik. Sebelumnya aspek ini belum diatur dalam UU Pelayanan Publik. "Sekarang diatur agar menjadi sebuah gerakan yang masif lagi sehingga setiap penyelenggara pelayanan publik melaksanakan inovasi dalam pelayanan publik," ucap Yusuf.
Perluasan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga dituangkan dalam RUU itu. Ini karena konsep pentahelix dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu diatur lebih lanjut agar pelibatan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik semakin luas lagi.
Selanjutnya, RUU Pelayanan Publik mengakomodir penguatan payung hukum terbaru dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan perkembangan saat ini. Yusuf mencontohkan penguatan payung hukum dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden.
"Ini kita coba tingkatkan payung hukumnya agar ada regulasi yang semakin kuat lagi dalam penyelenggaraan yang sudah baik selama ini," jelasnya.
Untuk diketahui, usia UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah menginjak 13 tahun, dan butuh penyempurnaan. RUU ini sudah dimasukkan DPR ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021.
"Jadi pemerintah memang berkolaborasi dengan berbagai pihak dan kita support terus agar RUU Pelayanan Publik ini menjadi priroitas pembahasan di DPR," kata Yusuf.
Saat masih merebaknya Pandemi Covid-19, Jokowi sempat mengatakan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik serta menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Sudah saatnya kita wujudkan birokrasi berkelas dunia secara merata di semua tingkatan, di seluruh Indonesia. Kita manfaatkan dan kembangkan inovasi digital yang inklusif. Kita terapkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas. Kita tekan, kita minimalkan penyimpangan dan perilaku koruptif di semua lini, di semua lembaga," kata dia dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik, Rabu (29/12/2021)
(mij/mij)