Bikin Minyak Goreng Langka, 7 Perusahaan Didenda Miliaran

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Sabtu, 27/05/2023 10:00 WIB
Foto: Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah perusahaan terkena denda karena sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari sampai Mei 2022 sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 40,9 miliar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, ada 7 perusahaan yang terkena perkara bernomor 15/KPPU-I/2022.

"KPPU menyatakan terlapor 1,2,5,18,20,23,24, secara sah melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata pimpinan majelis KPPU mengutip detik.com, Jumat malam (26/5).

Adapun ketujuh perusahaan itu diantaranya, PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.


Jika mengacu pada pasal 19 huruf c, sejumlah perusahaan tersebut terbukti membatasi peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022.

KPPU memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemudian KPPU juga memerintahkan kepada tujuh perusahaan itu untuk melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti.

KPPU memerintahkan ke-tujuh perusahaan itu untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Selain itu, mereka juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Sebelumhya KPPU KPPU telah memeriksa 27 perusahaan terlapor atas dugaan membuat harga minyak goreng mahal. Namun akhirnya KPPU memutuskan 27 perusahaan terlapor tidak bersalah atas dugaan secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan periode Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode Maret 2022 hingga Mei 2022

Berikut daftar 27 perusahaan terlapor dalam perkara minyak goreng:

1.PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2.PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3.PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4.PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5.PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6.PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7.PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8.PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9.PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10.PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11.PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12.PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13.PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14.PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15.PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16.PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17.PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18.PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19.PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20.PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21.PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22.PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23.PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24.PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25.PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26.PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27.PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPPU Ingatkan Kemendag Soal Bea Masuk Anti Dumping