Jokowi Izinkan Freeport Cs Ekspor Sampai 2024, Ini Syaratnya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
24 May 2023 13:28
Freeport Indonesia
Foto: Dok Freeport Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi berupa izin ekspor mineral mentah dan olahan pasca 10 Juni 2023 pada lima komoditas dan perusahaan yang tengah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral dengan progres di atas 50%.

Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan penyelesaian smelter merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional. Namun demikian, pandemi Covid-19 mengakibatkan pembangunan fasilitas pemurnian menjadi terhambat.

Oleh sebab itu, Arifin menyebut guna memastikan pembangunan smelter dapat diselesaikan, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral dan logam bagi komoditas tertentu.

"Perpanjangan waktu ekspor konsentrat diberikan dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Menurut Arifin, ketentuan denda ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta terhadap badan usaha tersebut dikenakan sanksi berupa:

1. Penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara;

2. Pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen No.89/2023 berlaku.

Denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, dengan rumusan sebagai berikut:

Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid-19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan

3. Pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Meski begitu, Arifin membeberkan pemberian izin ekspor mineral mentah dan olahan hanya diberikan kepada perusahaan yang memiliki progres pembangunan smelter di atas 50%.

Berdasarkan verifikasi daripada verifikator independen, setidaknya sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%, antara lain smelter milik PT Freeport Indonesia dengan kemajuan fisik 54,52%, PT Amman Mineral Industri dengan kemajuan fisik 51,63%, PT Sebuku Iron Lateritic Ores dengan kemajuan fisik 89,79%, PT Kapuas Prima Citra dengan kemajuan fisik 100%, dan terakhir PT Kobar Lamandau Mineral dengan kemajuan 89,65%.

Sementara itu, untuk komoditas bauksit sendiri dari rencana 12 fasilitas pemurnian, 4 smelter sudah beroperasi dan 8 smelter dalam tahap pembangunan. Namun berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen.

"Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32% sampai 66%," kata dia.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Jokowi Izinkan 5 Mineral Mentah Ini Diekspor Sampai 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular