
Resmi! 5 Perusahaan Ini Bisa Ekspor Bahan Mentah Sampai 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di depan Anggota Komisi VII DPR, secara resmi mengumumkan pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri pada 10 Juni 2023.
Namun, terdapat 5 perusahaan yang masih bisa melakukan kegiatan ekspor hingga Mei 2024. Alasannya, karena pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang dibangun oleh kelima perusahaan tersebut kemajuannya sudah di atas 51%.
Menteri Arifin menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi dari Verifikator Independent, terdapat 5 badan usaha yang telah memiliki kemajuan pembangunan smelter di atas 51%. Yaitu Pertama, PT Freeport Indonesia (PTFI) pemilik IUPK konsentrat tembaga. Kedua, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga.
Ketiga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi. Keempat, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal. Kelima, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.
Meski mendapatkan relaksasi ekspor, kelima badan usaha tersebut akan mendapatkan denda atas keterlambatan pembangunan smelter tersebut. Adapun denda administratif yang dikenakan berupa 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral mentah tersebut ke luar negeri setiap periode.
"Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan dengan yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu),' ungkap Menteri Arifin, Rabu (24/5/2023).
Sementara untuk perusahaan bauksit, kata Menteri Arifin, dari 12 smelter yang ditargetkan, baru ada 4 smelter yang sudah beroperasi. Sementara 8 smelter masuh dalam tahap pembangunan.
"Dengan hasil verifkasi dari independent tersebut, pada 7 lokasi masih berupa tanah lapang, walaupun dinyatakan dalam hasil verifkasi dilaporkan kemajuan pembangunan antara kisaran 30-66%," tandas Menteri Arifin.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pasal 170 A, disebutkan bahwa batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun setelah UU Minerba diterbitkan, yakni 10 Juni 2023
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Ditutup Juni 2023, Begini Nasib Freeport..
