
Sah! Menteri ESDM Tetapkan Besaran Denda Ekspor Freeport Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan relaksasi izin ekspor mineral mentah untuk lima jenis komoditas setelah 10 Juni 2023 hingga Mei 2024 mendatang. Lima komoditas yang diizinkan untuk bisa diekspor tersebut yaitu tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Artinya, lima komoditas mineral tersebut diberikan pengecualian pelarangan ekspor yang seharusnya berlaku setelah 10 Juni 2023, sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, penambahan waktu ekspor tersebut dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan, serta badan usaha yang melakukan ekspor tersebut akan dikenakan sejumlah sanksi.
Aturan sanksi ini pun telah ditetapkan pada Keputusan Menteri ESDM No.89 tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Sanksi pertama yaitu penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).
"Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara," ungkapnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/05/2023).
Sanksi kedua yaitu pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
"Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen No.89/2023 berlaku yaitu pada 19 Mei 2023," ucapnya.
Dia menjabarkan, denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, dengan rumusan sebagai berikut:
Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid-19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan
"Pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," ucapnya.
Dia menyebut, relaksasi ekspor ini berlaku pada perusahaan yang telah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan progres di atas 51%, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal (smelternya bernama PT Kapuas Prima Citra), dan PT Kapuas Prima Coal (smelternya bernama PT Kobar Lamandau Mineral).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Freeport Diizinkan Jokowi Ekspor Setelah Juni Tapi Kena Denda
