5 Mineral Mentah Boleh Ekspor Sampai 2024, Ini Alasan Jokowi

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
24 May 2023 19:35
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Kamis, 1 September 2022. Di Grasberg, Presiden dan Ibu Iriana mengunjungi Museum Bunaken untuk mendapatkan penjelasan tentang sejarah pertambangan PTFI. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Kamis, 1 September 2022. Di Grasberg, Presiden dan Ibu Iriana mengunjungi Museum Bunaken untuk mendapatkan penjelasan tentang sejarah pertambangan PTFI. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan ekspor mineral mentah jenis bauksit setelah 10 Juni 2023. Namun demikian, pelarangan ekspor ini rupanya belum berlaku bagi 5 komoditas yang baru saja mendapatkan relaksasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam, khususnya untuk lima komoditas, untuk menjual hasil pengolahan mineralnya ke luar negeri sampai dengan Mei 2024.

Dia menyebut, relaksasi ekspor ini terbatas pada komooditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Selain itu, relaksasi ekspor ini juga diberikan kepada lima perusahaan yang progres smelternya telah mencapai di atas 50% pada Januari 2023.

Kelima badan usaha tersebut di antaranya yakni PT Freeport Indonesia dengan kemajuan fisik 54,52%, PT Amman Mineral Industri dengan kemajuan fisik 51,63%, PT Sebuku Iron Lateritic Ores dengan kemajuan fisik 89,79%, PT Kapuas Prima Citra dengan kemajuan fisik 100%, dan terakhir PT Kobar Lamandau Mineral dengan kemajuan 89,65%.

"Berdasarkan verifikasi daripada verifikator independen sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Lantas, mengapa pemerintah memutuskan memberikan relaksasi ekspor kepada kelima perusahaan dan komoditas tersebut?

Mengutip paparan Arifin, penyelesaian proyek smelter merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional. Namun demikian, pandemi Covid-19 mengakibatkan pembangunan smelter khususnya yang memerlukan teknologi dan biaya tinggi menjadi terhambat.

Kondisi ini terjadi lantaran negara-negara yang menjadi sumber bahan baku teknologi mengalami lockdown dan tenaga-tenaga ahli yang berasal dari negara-negara tersebut terdampak pembatasan pergerakan akibat adanya Covid-19 ini.

Oleh sebab itu, guna memastikan pembangunan smelter dapat diselesaikan, menurutnya diperlukan payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral dan logam bagi komoditas tertentu.

"Perpanjangan waktu ekspor konsentrat diberikan dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan," ujar Arifin.

Adapun, sebagai upaya kelanjutan dari pembangunan proyek smelter di dalam negeri, saat ini Arifin tengah merampungkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian dengan beberapa substansi.

Pertama, pemberian kesempatan bagi pemegang IUP-IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai 2024 bulan Mei, dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Selain itu, izin ini hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023. Di sisi lain, izin ini juga dapat dicabut apabila perusahaan tidak menunjukkan kemajuan dalam pembangunan fasilitas pemurnian.

Kedua, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam PMK. Ketiga, penjualan pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba dan Persetujuan Ekspor dari Kemendag.

Keempat, untuk mendapatkan Rekomendasi Ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum di dalam Rpermen. Kelima, adanya mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator independen.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Jokowi Izinkan 5 Mineral Mentah Ini Diekspor Sampai 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular